Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BPOM Bengkulu Belum Temukan Mie Mengandung Babi

BENGKULU, PB  - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu tidak menemukan adanya mie instan mengandung babi. Hal ini terungkap setelah BPOM turun langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Hypermart Bencoolen Mall, dan seluruh gerai Indomaret di Kota Bengkulu, Senin (19/6).

"Dari 4 jenis mie instan asal korea yang masuk dalam target BPOM itu, untuk sementara ini belum kita ditemukan peredarannya di Kota Bengkulu," kata Kepala BPOM Bengkulu, Martin Suhendri usai memimpin sidak.

Adapun 4 jenis/produk yang positif mengandung babi tersebut seperti Mie instan samyang U Dong, Mie Instan Nongshim Shin Ramyun Black, Mie Instan samyang rasa Kimchi, Mie Instan Ottogi Yeul Ramen, yang semuanya berasal dari korea melalui perusahaan importir barang dari PT Koin Bumi.

Namun, dari hasil peninjauannya, BPOM hanya menemukan mie asal korea merek lainnya, yang tidak termasuk dalam daftar mie yang harus ditarik. Sebagai bentuk antisipasi, pihaknya tetap mengambil satu produk tersebut sebagai sample untuk dilakukan pengujian di laboratorium.

"Walaupun tidak masuk dalam daftar mie yang dilarang beredar, tetapi kita mengambil sample produk mie asal korea yang bentuk kemasannya hampir mirip. Untuk kemudian kita bawa ke lab untuk dilakukan pengujian," terang Martin.

Selain di Kota Bengkulu, sebelumnya BPOM juga menggelar sidak di Kabupaten Kaur, Seluma, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong dan Kepahiang. Dan untuk hasilnya pun sama, tidak ditemukan mie yang termasuk dalam 4 produk yang positif mengandung babi tersebut.

"Kita akan terus mengawasi dan memantau peredaran mie tersebut. Dan kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika secara sengaja atau tidak sengaja menemukan empat merek mie tersebut, maka kami akan langsung bertindak untuk melakukan penarikan jika positif mengandung babi," pungkasnya.

Sebelumnya, Empat jenis mi instan asal Korea dinyatakan positif mengandung babi. Hal itu tertera dalam surat perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.

Untuk itu, BPOM memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk-produk yang mengandung babi untuk ditarik dari peredaran. [Ms]