Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Soal Lapter II, Warga Minta Dirwan Ingat Janji Kampanye

BENGKULU SELATAN, PB – Terkait rencana penertiban lahan warga di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna yang akan ditertibkan oleh TNI AU bersama dengan tim dari Pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Selatan yang dirancang pada Mei mendatang, warga Pagar Dewa meminta Kepada Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud untuk ingat akan janji politik pada saat Kampanye Pilikada 2015 lalu.

Diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Pagar Dewa yang juga Mantan Kepala Desa Pagar Dewa, Sapli, pada saat Kampanye lalu, Dirwan Mahmud pernah menyampaikan akan menyelesaikan polemik lahan Lapter II ini.

“Lahan ini harus betul-betul menjadi milik masyarakat Pagar Dewa, kalau ini tidak terwujud silap sajau ghuma aku tu (bakar saja rumah saya, red). Itu kata beliau saat kampanye dulu. Banyak yang menyaksikan itu,” ujar Sapli seakan menirukan kata-kata Dirwan Mahmud pada saat kampanye di Pagar Dewa tahun 2015 lalu saat ditemui Pedoman Bengkulu di kediamannya, Rabu (12/4/17).

Bukan hanya itu, Sapli juga mengingatkan pernyataan Dirwan Mahmud yang dimuat di beberapa media massa bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum dan siap memperkarakan TNI AU di pengadilan demi untuk memperjuangkan hak masyarakat Pagar Dewa.

“Katanya Pak Bupati mau gugat ke Pengadilan, mana buktinya?” jelas Sapli.

Seperti yang dimuat di Harian Rakyat Bengkulu, Pemerintah Daerah siap membawa persoalan lapter ke ranah pengadilan. Lapter bukan milik TNI AU, jadi untuk apa kita harus pinjam pakai untuk wilayah dan rumah kita sendiri.

"Lapter milik daerah, jadi untuk memperjelas kepemilikan lapter I dan II, kita akan gugat ke pengadilan. Harus ada dasar hukum, apa dasar mereka mengakui lapter aset TNI AU, sertifikat, hak girik? Semuanya mereka tidak punya. TNI AU tidak pernah berkantor di sana, perumahan itu pemda yang bangun. Permasalahan lapter sudah berlarut-larut dan sekarang akan kita selesaikan melalui pengadilan,” ujar Dirwan Mahmud sebagaimana dikutip dari Rakyat Bengkulu edisi 29 April 2016. (Apd)