Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Marjon: Tata Kelola Uang Daerah Harus Tertib Aturan

BENGKULU, PB - Sebanyak 84 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bengkulu ikut sebagai perseta dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Raffles City, Pantai Panjang, Kota Bengkulu pada Rabu (19/4) pagi.

Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon dalam sambutannya mengharapkan peserta Bimtek keuangan untuk aktif dan teliti dalam mengatur uang daerah. Menurut Dia, OPD harus bisa memahami penerapan aturan pengelolaan keuangan.

"Jangan sungkan untuk memberi tahu atasan tentang pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh, terjemahkan kepada atasan, beri tahu jika tidak dibolehkan aturan. Jika kita semua sudah paham, maka tidak akan ada permasalahan dan itu artinya Bimtek ini berhasil,"kata Marjon.

Sebab, kata Marjon, banyak pengalaman menunjukkan sejumlah pejabat di OPD ternyata tidak memahami aturan. Hasil Briefing bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPKA menunjukkan banyak pejabat tidak paham aturan pengelolaan keuangan daerah.

"Jadi nanti Bapak dan Ibu harus banyak berdiskusi dengan narasumber terkait aturan keuangan daerah. Kadang kita melakukan hal teknis tanpa didasari aturan. Harusnya paham dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), Aturan Kemendagri, Perda dan sampai ke Perwal," jelasnya.

Untuk itu, kata Marjon, tujuan dilaksanakanya Bimtek agar peserta mengikuti arahan dan petunjuk pengaturan uang daerah sesuai aturan. Dia berpesan agar pengelolaan keuangan harus tertib. Bendahara tidak boleh sembarangan mengeluarkan uang apalagi tanpa adanya laporan.

"Kota Bengkulu tahun 2017 bukan ingin merubah pola yang sudah ada, tapi lebih pada mencari pola yang memang sesuai dengan aturan. Contohnya, bagian Tata Usaha (TU), jadi kita tidak mau lagi bagian TU tidak memberikan laporan keuangan selama berbulan-bulan. Jangan juga mengeluarkan uang jika pelaporan keuanganya tidak ada walaupun untuk keperluan kepentingan dinas, jika tidak sesuai aturan," tandasnya. [Media Center Kominfo Kota Bengkulu]