Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kepatuhan Pajak Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Sangat Rendah

tambang1JAKARTA, PB - Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara sosialisasi tax amnesty di Kompleks Istana Negara sempat menyinggung mengenai rendahnya pelaporan SPT dari sektor migas dan pertambangan. Dari catatan Kementerian Keuangan, tercatat pelaporan SPT masih kurang dari 50%.

Baca juga: Sri Mulyani Ancam Komisaris dan Direksi Bank

"Para perusahaan pertambangan, batubara, oil and gas, disitu pun 50% not even yang menyampaikan SPT. Padahal mereka sudah mengambil harta dari bumi perut Indonesia," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Negara, Jakarta,  baru-baru ini sebagaimana dipublis Okezone.

Hal serupa juga terjadi pada sektor perkebunan. Menurutnya, tak lebih dari 60% perusahaan pada sektor perkebunan yang ingin melaporkan SPT.

Hal ini pun membuat Sri Mulyani merasa sedih dan geram. Padahal, menurutnya Presiden Joko Widodo sudah sangat baik terhadap rakyatnya. Termasuk turun langsung ke lapangan dalam rangka sosialisasi program tax amnesty.

"Jadi republik ini memang nampaknya republik yang seadanya saja. Orang mau bayar pajak, dan kalau mau bayar pajak sesuka-sukanya. Itu membuat saya antara sedih dan geram. Tapi presiden kita ini baiknya minta ampun. Ada tax amnesty, mengampuni banyak sekali dikasih rate rendah lagi," kata Sri Mulyani

"Beliau turun ke mana-mana menyampaikan, sudah dikasih rate rendah kok partisipasinya masih juga tidak menggembirakan," tuturnya.

Memang, dalam program tax amnesty, terdapat beberapa hal yang cukup mengejutkan dan sekaligus menggembirakan. Bahkan, tercatat 34 orang pribadi itu jumlah tebusan mencapai Rp14,8 triliun.

Namun, Sri Mulyani pun meminta kepada wajib pajak lainnya untuk segara ikut serta dalam program tax amnesty. Apabila wajib pajak tetap tak ikut tax amnesty, maka siap-siap untuk membayar denda bulanan dan denda pajak terhutang kepada pemerintah.

"Katakanlah deposito Rp1 triliun, apakah rumah atau apartemen 3 lantai harganya mungkin 5 triliun, maka satu triliun deposito atau 5 triliun harga tadi akan saya kenakan pajak normal. Pajak normalnya jelas tidak 2-3% seperti sekarang, tapi 25%," kata Sri Mulyani.

"Nah, kalau saya menemukan, saya akan pajaki 25% plus dendanya, dendanya adalah 2% sebulan. Di kali 24 bulan jadi sekitar 50%. Jadi secara total mungkin nanti harta bapak mau saya ambil sekalian sama ibu kalau tidak ikut tax amnesty," tutupnya. (Yn)