Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

APBD Terhambat, Pemda Disaran Surati KPK

15591890_10206286558401429_1220580834_n 15554926_10206286558321427_563600115_n

 

 

 

 

 

 

BENGKULU, PB - Pemerintah Kota Bengkulu bekerjasama dengan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Acara yang dilaksanakan di ruang Pola Bappeda Kota Bengkulu pada Jum’at (16/12) pagi dihadiri Walikota Bengkulu, unsur Pimpinan DPRD Kota Bengkulu, FKPD Kota Bengkulu dan seluruh pejabat dilingkup Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca juga: Ketua KPK Geram, Dewan Kota Tak Hadiri Acara KPK

Kegiatan ini memberikan “pencerahan” kepada pejabat di lingkup Pemkot Bengkulu untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalankan tugas yang berkenaan dengan jabatannya. Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Adlinsyah Malik Nasution mengingatkan bahwa ada celah yang bisa dilakukan oleh penyelenggara pemerintah dan legislatif yang bermain dalam penyusunan anggaran.

Menurutnya, seringkali APBD atau APBD-P terhambat ketuk palu karena ada kesepakatan yang belum tercapai. Dengan kondisi demikian pemerintah daerah kerap tak berkutik. “Pak Wali, jika ada kejadian begini cukup surati KPK minta pendampingan dan pengawasan kita langsung turun pak,” ujar pria yang akrab dipanggil Bang Choky.

Choky pun sempat megilustrasikan bahwa ada dibeberapa wilayah, keputusan itu terkadang bukan ditangan Kepala daerahnya. “Ada juga bawahannya yang bisa “ketuk palu”,” katanya. Gambaran ini diberikan karena begitu longgarnya pengawasan dan besarnya peluang untuk melakukan korupsi dan gratifikasi.

Sementara itu Walikota Bengkulu Helmi Hasan sangat mengapresiasi Sosialisasi yang dilakukan KPK RI ini. “ Kegiatan ini dalam rangka pencegahan tentunya kita bisa mengambil manfaat dari sosialisasi ini,” ujarnya. Jika tidak diperhatikan secara serius maka manfaat kegiatan sosialisasi ini akan berkurang. Akibatnya tidak jarang banyak pejabat-pejabat negara yang harus sekolah “privat”, ada yang 2 tahun, 20 tahun dan ragam lainnya.

Dengan adanya pencegahan terhadap korupsi dan gratifikasi ini akan berdampak pada percepatan pembangunan. Serta terbentuknya aparatur yang mempunyai kredebilitas dan integritas tinggi.

Dikatakan Walikota Helmi bahwa pada 4 November silam, Pemkot Bengkulu sudah mengusulkan KUA PPAS ke DPRD. Untuk melakukan percepatan tersebut maka Walikota akan berkirim surat kepada KPK untuk ikut terlibat dalam hal pencegahan. “Pak Sesda dalam waktu dekat ini segera kirim surat ke KPK,” instruksinya.

Walikota Helmi mengharapkan dimasa yang akan datang pemerintah kota Bengkulu dapat terus menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pihak KPK RI. Terutama dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. (rls/hms)