Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

31 Desember Wajib Dikembalikan

15215740_929450437188649_1860405704_oREJANG LEBONG, PB - Soal penanganan kasus tunjangan bagi 15 orang guru terpencil tahun 2016 yang dinilai tak tepat sasaran oleh Dinas Pendidikan Rejang Lebong akhirnya memberikan solusi kesepakatan terbaik bagi para guru penerima dan guru bukan penerima. Dalam rapat yang digelar di Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Senin (28/11), 12 guru penerima tak tepat sasaran mengembalikan dana tunjangan khusus guru terpencil mengembalikan uang tersebut paling lambat tanggal 31 Desember mendatang.

Sebagai rewardsnya, guru - guru tersebut menerima dana tersebut 1 triwulan dari guru-guru berhak menerima tunjangan. "Jadi yang dikembalikan mereka hanya uang tunjangan 3 triwulan. 1 triwulan tetap diberikan kepada 12 guru tersebut. Guru penerima juga sepakat akan solusi ini, " ujar Plt Kepala Dinas Pendidukan Rejang Lebong, Samuji spd.

Mekanismenya, sambung Samuji, uang tersebut nantinya di serahkan kepada forum guru terpencil. Selanjutnya baru diserahkan kembali kepada guru - guru yang berhak menerima. "ini dituangkan dalam nota kesepakatan antara kedua belah pihak yang ikut dalam rapat tadi, " ujar Samuji.

Dilain sisi, Kasumo, Kepala SDN 12 sindang beliti Ulu (SBU) yang notabenenya merupakan salah satu guru terpencil berhak penerima menyatakan puas atas solusi kesepakatan tersebut. "Guru - guru itu juga tidak salah. Mereka sudah rela mengembalikan lagi kepada kami saja kami sudah sangat berterimakasih. Sudah selayaknya jika mereka di beri rewards dari kami, " ujar Kasumo.

Seperti dilansir sebelumnya, Sebanyak 12 orang guru yang bertugas di tiga sekolah dasar terpencil kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) belakangan mempertanyakan dana tunjangan khusus bagi guru sekolah dasar terpencil di kabupaten Rejang Lebong. Pasalnya, 12 guru dari 15 guru penerima bukanlah guru yang bertugas di desa terpencil sesuai dengan surat keputusan bupati Rejang Lebong yang ditetapkan awal januari 2016 lalu.

"Nama guru penerima tunjangan khusus ini sebanyak 15 orang. Sesuai dengan SK bupati itu adalah guru yang bertugas di SD 10, SD 11 dan SD 12 kecamatan Sindang Beliti Ulu. Namun pada faktanya, dari 15 orang guru yang menerima hanya 3 orang yang bertugas di ketiga SD tersebut. 12 orang lainnya bertugas justru bukan di ketiga SD tersebut, " ujar Kepala SD 11 SBU, Jamaludin, Kamis (10/11). (Ifan)