Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Limpah 11 TSK Korupsi Pasar Atas Tertunda

Pasar RLREJANG LEBONG, PB - Pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan tersangka (tsk) dan Barang Bukti 11 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Atas tahun anggaran 2013 tampaknya terus molor kendati sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Curup dan Polres Rejang Lebong telah melakukan koordinasi untuk menetapkan jadwal pelimpahan tersebut.

"Ini Dia 11 Tsk Korupsi Pasar Atas"

"Kita masih menunggu pemberkasan dari Penyidik Polres REjang Lebong. KIta tunggu saja," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardoyo di ruang kerjanya.

Dikatakan Eko, pelimpahan tersebut pasti akan dilangsungkan. Sebab, Berkas sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negei Curup yang berasal dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus). "KIta belum tahu kapan tewpat jadwal pelimpahannya," ujar Eko.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Rejang Lebong akhirnya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembangunan pasar atas tahun 2013 lalu senilai Rp 3,1 Milyar tersebut.

Rinciannya, 11 Tsk yang tergabung dalam 6 Berkas Perkara terpisah ini ada yang sudah ditetapkan sebagai Tsk sejak juli 2015 lalu. Diantaranya, berkas 9 tsk yang sudah diyatakan lengkap atau P21 dari 2015 lalu yaitu berinisial HZ sebagai KPA, ED sebagai kontraktor, HE dan PR konsultan pengurus, DB dan 4 rekan lainnya sebagai Tim PHO, namun dua tsk yang menyusul dan baru dinyatakan lengkap berinisial CS yang bertindak sebagai pembawa dokumen PHO dan LS sebagai PPK.

Pada 11 Maret 2015 lalu, penyidik Tipikor sudah sempat melakukan penggeledahan Kantor Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Rejang Lebong guna mencari barang bukti administrasi. Saat itu petugas menyita 22 dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan proyek.

Sedangkan untuk indikasinya, diduga kuat pekejaan fisik bangunan tidak sesuai spek. Diantaranya pemasangan polding (pintu rolling) los pasar yang tidak sesuai spek. Untuk ketebalan plat polding dalam kontrak 0,80 mm. Namun yang dipasang polding dengan ketebalan 0,50 mm. Selain itu, penggunaan besi yang tidak sesuai spek dan tidak memenuhi SNI (standar nasional indonesia, (red).

Dalam kontrak, besi yang digunakan mestinya merk KSTI, namun pelaksanaanya menggunakan merk lain. Harusnya besi 10 mm, dipakai besi 9,7 mm. Besi 8 mm dipakai besi 7,8 mm. Pembesian kolom 13/13 tidak dipasang tulangannya. Kemudian jarak kuda-kuda yang harusnya berjarak 1,2 meter, namun faktanya dipasang berjarak 1,4 meter hingga 1,5 meter. (*)