Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Korupsi, Rosna Abidin Nonaktif dari Kursi Dewan Provinsi

PAnBENGKULU, PB - Status Rosna Abidin sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), akhirnya di nonaktifkan oleh DPW-PAN Provinsi Bengkulu. Kepastian status non-aktif tersebut setelah Rosna Abidin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan mendapat vonis kurungan selama 1,8 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu.

"Hakim Vonis Istri Mantan Bupati Mukomuko 1,8 Tahun Penjara"

Sebelumnya, Rosna yang dijerat atas dua perkara dugaan korupsi, diantaranya kasus dugaan penyalah gunaan dana PKK tahun 2012 – 2014 dan dugaan korusi dana bantuan masyarakat miskin 2012 – 2014 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Kabupaten Mukomuko.

Pengurus DPW PAN Provinsi Bengkulu, Dempo Exler mengatakan, Pengurus wilayah PAN Provinsi Bengkulu sudah berkiri surat kepada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Surat dari DPW PAN tersebut merupakan surat penarikan atau status non aktif Rosna Abidin sebagai anggota legislatif dari PAN.

"Terkait dengan status Rosna Abidin PAN sudah menggelar rapat pleno dan hasilnya kita nonaktifkan sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari partai PAN. Selain itu, kita juga sudah berkirim surat ke DPRD Provinsi Bengkulu agar status anggota legislatifnya ditarik dan ini kita sampaikan kepada ketua DPRD dan sekarang tinggal menunggu balasan saja," katanya, Selasa (06/09/2016).

Dengan status nonaktif tersebut maka, keterwakilan kursi PAN di DPRD Provinsi Bengkulu kosong 1 kursi. Terkait itu, Dempo mengatakan sedang melakukan pembahasan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi tersebut.

"Siapa orang yang menggantikan ibu Rosna kita belum tau, karena sedang kita bahas, tapi nanti tetap akan diambil dari Dapil Mukomuko,” ujarnya.

Namun, kata Dempo, status Rosna Abidin sebagai kader PAN masih sah selama Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya belum dicabut oleh DPP-PAN. Kewenangan penuh soal pemberhentian kader sepenuhnya ada pada pengurus pusat PAN. "Posisi ibu Rosna di DPR memang kita berhentikan, tapi tetap sebagai kader karena KTA nya belum dicabut. Wewenang mencabut KTA ada dipengurus pusat," tandasnya. [MS]