Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hakim Vonis Istri Mantan Bupati Mukomuko 1,8 Tahun Penjara

14203675_120300000092123469_738294327_oBENGKULU, PB - Rosna Abidin, istri mantan Bupati Muko Muko Ichwan Yunus, akhirnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota bengkulu dengan kurungan 1 tahun 8 bulan penjara. Hakim yang diketuai Siti Insirah, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan menyatakan terdakwa bersalah atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor)

Rosna yang didakwa secara komulatif atas dua perkara dugaan korupsi, diantaranya kasus dugaan penyalah gunaan dana PKK tahun 2012 - 2014 dan dugaan korusi dana bantuan masyarakat miskin 2012 - 2014 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muko Muko. Dalam persidangan dirinya tampak santai mendengar keputusan tersebut.

Menurut Pengacara Hukum terdakwa, Rodiansyah Trista Saputera, pihaknya menerima keputusan majelis hakim tersebut. Terkait upaya hakum nantinya, pihaknya akan pikir-pikir kembali. Sidang tersebut juga dihadiri pihak keluarga.

"Kita menghormati dari keputusan majelis hakim tipikor. Namun ada beberapa hal yang kita tidak ada kesepahaman dengan pertimbangan pertimbangan hukum atas keputusan itu. Nanti setelah salinan nanti kita akan mempelajari dahulu apakah kita melakukan upaya hukum banding atau menerima," terangnya.

Selain itu, ia juga didenda sebesar dua ratus tujuh puluh juta rupiah dengan subsider lima bulan kurungan. Terdakwa dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rincian kerugian negara dalam perkara itu. Untuk Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 90 juta dengan modus untuk pembelian barang fiktif. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja. (RU)