Semula sengketa awalnya hanya berlokasi di Desa Cinot Mandi, kini terus bergulir ke Desa Pagar Gading dan Bandar Agung. Sengketa terus tengah berlasngung selama dua bulan terakhir bahkan memasuki bulan ketiga. Lihat juga: Pembebasan Lahan PT ABS, Diduga Ada Pemalsuan SKT.
Menyikapi sengketa yang berlarut-larut tersebut, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud mengaku akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan PT ABS di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Kita peringatkan kepada manajemen PT ABS untuk segera mungkin menuntaskan sengketa lahan dengan warga ini. Saya minta ini jangan sampai berlarut-larut. Kalau sengketa ini belum selesai, kita minta kepada PT ABS agar menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan. Khususnya di lokasi-lokasi yang bersengketa, jika ini terus dilakukan maka bisa dikatakan aktifitas tersebut illegal," tegas Dirwan.
Sebelumnya, masyarakat dan pihak perusahaan dengan difasilitasi Pemda BS melalui Wakil Bupati Gusnan Mulyadi telah beberapa kali melakukan musyawarah. Namun hingga saat ini belum ditemukan solusi yang bisa diterima kedua belah pihak. (Apdian Utama)