Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Menang Praperadilan Kasus Perzinahan, Ini Kata Kapolres Bengkulu









14080828_120300000078387533_1641772734_nBENGKULU, PB - Setelah Pengadilan Negeri (PN) kelas II A Bengkulu menolak permohonan Praperadilan Dosen Fakultas Hukum Unib dengan inisial ES pada Rabu (24/08/2016) kemarin, secara otomatis penetapan tersangka dinyatakan sah menurut Undang-undang.


Keputusan Hakim tunggal, Jonner Manik tersebut kemudian ditanggapi oleh Kapolreta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta.


Menurutnya praperadilan adalah satu mekanisme hukum pidana yang bisa ditempuh seseorang untuk 'melawan' perlakuan atau keputusan pihak lain. Sehingga upaya tersebut harus dihadapi oleh pihaknya dalam hal ini termohon dipersidangan praperadilan tersebut.


"Itu (Praperadilan) kita tidak bisa hindari, masyarakat mau menanggap dia benar dan polisi salah silahkan saja. Kita uji di persidangan praperadilan, terbukti ini kasus dia (ES) adalah tindakan perzinahaan namun kemarin sudah terbukti semua," katanya, Kamis (25/08/2016).


Dalam putusannya, hakim beranggapan bahwa penetapan ES sebagai tersangka, telah sesuai dengan undang-undang dan sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Maka dari hasil tersebut, penyidik Polresta Bengkulu selaku termohon, akan terus melakukan penyidikan dan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.


"Kita lanjutkan kembali, tidak ada masalah. Lebih bagus begitu daripada semua orang menggangap polisi ini kecewa terhadap kita atas penetapan tersangka, merasa bersalah tetapi dia berkoar koar, dia memberikan opini masyarakat karena dia itu Doktor. Sehingga dengan di uji Praperadilan ini jelas semua. Proses hukumnya akan kita lanjutkan, karena ini kasus perzinahan delik aduan," imbuhnya.


Sebelumnya, dosen Unib berinisial ES dilaporkan atas tuduhan perselingkuhan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial MD, dimana hal tersebut dilaporkan oleh mantan suami MD yang juga mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma Herwansyah ke pihak Polresta Bengkulu. [RU]