Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejati Bentuk Timsus Pemburu, Berikut 10 Daftar Nama DPO

Kejati BengkuluBENGKULU, PB - Terhitung dari kurang lebih dari sepuluh tahun terakhir hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih memiliki 10 daftar orang pencarian terkait kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor.red). Kesepuluh tersangka ini tersebar dalam kawasanan penegak hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Baca juga: 10 Tsk Buron, Ini Tanggapan Kejati Bengkulu

Daftar Nama DPO Tersebut :

  1. Murman Efendi terkait kasus multi years Seluma TA 2011 dengan anggaran Rp 300 Miliar

  2. Dian Saputra terkait kasus bansos Kota TA 2012 - 2013 dengan anggaran Rp 11,4 miliar

  3. Zulkarnain Muin terkait kasus Lampu Jalan TA 2007 hingga 2009 dengan anggaran Rp 24, 5 miliar

  4. Prihantono terkait kasus Jogging Track TA 2007 - 2009 dengan anggaran Rp 700 juta

  5. Jamawi terkait kasus Jogging Track TA 2007 - 2009 dengan anggaran Rp 700 juta

  6. Jemy Bastari terkait kasus PDAM Kota Bengkulu

  7. Cristhoper terkait kasus pengendali banjir

  8. Mulkan terkait kasus pakaian Dinas Seluma

  9. Nazirman terkait kasus BPPD

  10. Aji Seri terkait kasus TPA Kepahiang


Selain sepuluh buronan tersebut, pihaknya masih memiliki beberapa buronan lainnya yang masih menghirup udara segar. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Darmansyah, SH ditahun ini pihaknya telah mengeksekusi sebanyak 6 buronan, termasuk joresmin anak kandung mantan Bupati Seluma Murman Efendi.

"Sebenarnya masih ada dua puluh orang lagi, namun kita masih membenah data kita agar tidak keliru. Selain itu, kita sudah membentuk tim khusus untuk memburu para buronan ini. Sehingga, jika masyarakat melihat dan mengetahui keberadaan korban, segera berikan informasinya. Kami akan menutupi indentitas pelapor," imbuhnya.

Hingga saat ini kinerja Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta jajaranya, ditunggu untuk menyelesaikan pr (pekerjaan rumah.red) tersebut. Mengingat para DPO ini, meraup harta kekayaan negara yang cukup besar. Dimana sebelumnya, Pengamat Hukum dari Universitas Hazairin (Unihaz) Sapuan Dani menilai kejaksaan terkesan kurang serius untuk melakukan pencarian tsk korupsi.

“DPO itu seorang narapidana yang jelas-jelas sudah diputus bersalah oleh hakim yang mestinya wajib menjalani hukuman. Kejaksaan yang mempunyai bidang intelijen dan bagian eksekusi harus bekerja maksimal untuk melacak, menemukan dan menangkap para DPO,” demikian Sapuan. (RU)