Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Berkas Perkara Rampung, Kasus Korupsi MAN 2 Segera Disidangkan

13940945_120300000055743989_1128298086_n (1)BENGKULU, PB - Pelimpahan berkas tersangka atas kasus dugaan korupsi lahan MAN 2 Kota Bengkulu dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Untuk itu, kasus ini sudah siap disidangkan. Dalam pelimpahan berkas ini, Rojali ditetapkan sebagai tersangka sebagai calo pengadaan tanah.

Pihak Polresta Bengkulu tak hanya menetapkan Rojali sebagai tersangka, namun Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 2 Misrip juga ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Misrip telah meninggal beberapa waktu yang lalu.

"Berkas tersangka sudah kami sempurnakan, tetapi tersangkanya tunggal karna satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia. Untuk pelimpahan ke PN sesegera mungkin kita lakukan dalam beberapa minggu ini," jelas kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra.

Dalam hal ini, Rojali dijerat dalam 2 tindak pidana, yakni korupsi dan pencucian uang dalam 1 surat dakwaan.

Sekedar mengingatkan, kasus ini terjadi sejak tahun 2013, saat itu MAN 2 Kota Bengkulu membeli tanah seluas 1,5 hektare dengan harga Rp 7,5 miliar, belum dipotong pajak. Tanah tersebut milik Rifa’i Umar yang mana jual belinya dikuasakan pada Rojali. Hasil penjualan itu, sebesar Rp 3 miliar diserahkan pada Rifa’i dan sisanya diambil Rojali.

Tanah yang terletak di Jl Depati Payung Negara Kelurahan Pekan Sabtu tidak jauh dari asrama haji ini hanya dibeli dengan harga Rp 3 miliar kepada pihak ahli waris sedangkan dana yang dikucurkan langsung dari pusat adalah Rp 7,5 miliar.

Selain itu, pihak yang menjual tanah tersebut tidak memiliki sertifikat. Tanah tersebut sampai saat ini belum dimanfaatkan dan tidak jelas peruntukannya. Diketahui pula bahwa sejak tanah tersebut dibeli belum ada penyerahan kepada Gubernur sehingga belum masuk sebagai aset daerah. Pencairan dana juga tidak melalui Kemenag Provinsi tapi dari Pusat langsung ke rekening pihak MAN 2. Ini melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. [MS]