Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Menghina Presiden Lewat Facebook, Davara Derry Diburu Polisi

akun-hina-presiden_20160711_210549JAKARTA, PB - Pemilik akun media sosial Facebook bernama Davara Derry, kini menjadi buruan pihak kepolisian. Pasalnya, dalam status yang diposting netizen tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Dalam status komentar Davara Derry menuliskan " kalian bangga punya Presiden bermuka norak seperti ini! , Binatang ini Joko Widodo_Bukan Manusia, Haram bagiku kalau aku mati karna kau! , Presiden P*p*knya Kau : Hihihi..

Komenter yang diposting pada tanggal 7 Juli pukul 22:56 WIT itu disertai juga dengan foto Presiden RI Joko Widodo yang mengenakan baju kotak-kotak yang menjadi ciri khasnya.

Sebanyak 256 nitizen mengomentari status tersebut . Banyak netizen berang dan marah terhadap komentar Davara Derry yang melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Terkait adanya akun FB dari netizen yang berkomentar menghina kepala negara ini, anggota DPR RI H Syarif Abdullah Alkadrie meminta polisi cepat bertindak.

"Seharusnya polisi cepat bertindak, ini bukan delik aduan, jangan nunggu lagi, Sebab penghinaan terhadap kepala negara itu sudah ada aturan dan ketentuan hukum pidana," kata Syarif Abdullah, baru-baru ini.

Menanggpi hal tersebut, Kapolda Brigjen Pol Musyafak melalui Kabid Humas Kombes Pol Suhadi SW memastikan bila kepolisian sedang mengusut dan menyelidiki kasus itu beserta pelakunya.

"Polisi tidak akan tinggal diam terhadap ujaran kebencian, penghinaan, hujatan yang ditulis atau diucapkan oleh seseorang kepada presiden di jejaring sosial," kata Suhadi

Ia menilai ucapan kebencian berupa hinaan dan cacian yang dilakukan pemilik akun facebook Davara Derry, itu sama juga telah menghina, menghujat, mencaci negara.

“Presiden merupakan simbol negara yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga harus dihormati oleh seluruh warga. Termasuk warga negara asing,” tegas Suhadi.

Menurut Suhadi, siapa yang berani mengusik simbol negara, berarti yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum. “Mudah-mudahan pemilik akun itu dapat terungkap,” harapnya.

Selain untuk memberikan efek jera, penghinaan terhadap simbol negara ataupun warga negara harus ditindak. Sambungnya, siapapun yang membuat ujaran kebencian tentu harus ditindak tegas.

“Jika isinya penghinaan, ucapan kebencian atau yang berisikan kata-kata negatif, selain akan berhadapan dengan hukum, perbuatannya juga akan berdampak pada keluarganya,” imbau Suhadi.

Davara Derry terbukti telah melanggar hukum positif dan undang undang. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan Pidana. "Dalam KUHP khususnya perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan pencemaran nama baik,” tutup Suhadi. (Yn)