Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rombak Nomenklatur, Pejabat BS Bisa Bertambah 120 Orang

[caption id="attachment_20224" align="alignleft" width="300"]IST/Sekda Bengkulu Selatan IST/Sekda Bengkulu Selatan[/caption]

BENGKULU SELATAN, PB - Informasi penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkulu Selatan, terkhusus yang saat ini sedang mengincar posisi jabatan, mulai tahun 2017, jumlah posisi jabatan mulai dari eselon II hingga eselon IV berpeluang bertambah sebanyak 120 jabatan. Hal tersebut sesuai dengan perombakan nomenklatur di lingkungan SKPD di Bengkulu Selatan.

Baca juga: Produktivitas ASN Harus Digenjot

Saat ini jumlah pejabat eselon IIb saat sebanyak 28 orang, eselon IIIa sebanyak 43 orang, eselon IIIb sebanyak 69 orang, dan eselon IVa sebanyak 300 orang yang tersebar di 29 SKPD. Dengan nomenklatur yang dirancang saat ini, jumlah SKPD bisa menjadi 35 atau 30 SKPD.

"Kita sudah siapkan nomenklaturnya dan sudah kita konsultasikan ke Kemendagri. Ada dua pilihan atau ada dua alternatif yang akan kita ajukan ke Bupati. Nanti tergantung Bupati mau pilih alternatif pertama atau kedua. Kalau alternatif pertama jumlah SKPD 35 dan alternatif kedua jumlah SKPD 30. Itu belum termasuk Kecamatan," jelas Sekda Bengkulu Selatan Rudy Zahrial.

Lanjutnya, untuk alternatif pertama jumlah pejabat eselon IIb bertambah 12, eselon IIIa berkurang 8, eselon IIIb bertambah 24, dan eselon IVa bertambah 76. Sedangkan untuk alternatif kedua, eselon IIb bertambah 7, eselon IIIa berkurang 6, eselon IIIb bertambah 16 dan eselon IVa bertambah 49.

"Penilaian ini berdasarkan PP 41 dan hasil scoring. Nah untuk alternatif kedua itu banyak yang SKPD type C kita gabung sehingga menjadi type B. Contohnya Bappeda dan Litbang kalau kita gabung menjadi type B. Tapi kalau kita pisah, Bappeda satu SKPD dan Badan Litbang satu SKPD, jadinya type C. Itulah yang kita usulkan itu ada alternatif. Masalh type, itu tergantung juga dengan jumlah anggaran. Tinggal kebijakan Bupati saja nanti," ujar Sekda.

Di samping itu, Juga akan ada pengurangan Staff Ahli, yang saat ini ada lima orang staff ahli berubah menjadi 3 staf ahli.

"Untuk penerapannya, kita masih menunggu PP terbaru. Tapi kalau mengacu dengan Undang-Undang, per Januari 2017 nanti sudah mulai berlaku. Untuk itu, kita juga perlu mempersiapkan tim seleksi lelang Jabatan. Namun itu masih menunggu kebijakan Bupati," pungkas Rudy. (Apdian Utama)