Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Wagub: Kenaikan Iuran BPJS Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan

102428_417566_bpjs_ricardoBENGKULU, PB - Per 1 April mendatang, besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.


Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berharap kenaikan ini disesuaikan dengan kondisi masyarakat sehingga tidak memberatkan para pelanggan BPJS. "Yang paling penting juga ketika ada kenaikan setoran BPJS itu harus betul-betul diikuti dengan peningkatan pelayanan," kata Rohidin, Jumat (18/3/2016).


Selain itu, ia berjanji akan akan mengkaji kenaikan iuran ini bersama dengan BPJS Kesehatan dan juga rumah sakit. "Ini kan kebijakan nasional, secara umum kita lihat dulu teknisnya," ungkapnya.


(Baca juga: Data BPJS Kesehatan Perlu Pembenahan)


Sebelumnya, Kepala BPJS Bengkulu, Irfan Humaidi, kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan mulai 1 Januari 2016.


Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 30.000 per orang per bulan, kelas II naik dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000 per orang per bulan, dan kelas I naik dari Rp 59.500 per orang per bulan menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.


"Akan ada penambahan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan sejalan dengan terbitnya Perpres nomor 19 tahun 2016," jelasnya. [IC]