Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Uang Makan dan Gaji Honorer Segera Diproses

Patriana SosialindaBENGKULU, PB - Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda mengatakan, uang makan dan gaji tenaga kontrak atau biasa disebut honorer sedang dalam proses. Menurutnya, proses pencairan hanya menanti laporan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca juga : Ini Alasan Gaji Honorer dan Uang Makan PNS Pemkot Belum Cair

"Prosesnya tergantung SKPD. Kita biarkan mereka berproses. Setelah APBD disahkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) memang agak terlambat diserahkan. Mudah-mudahan hari ini sudah diajukan," katanya saat diwawancarai di Anggut Atas, Senin (21/3/2016).

Diketahui, uang makan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan jumlah kehadiran dalam bekerja. Lazimnya, penerapan uang makan ini akan berlaku efektif bilamana sistem absensi kerja ASN menggunakan sidik jari. Namun Kota Bengkulu belum menerapkan sistem ini.

"Kita selalu mengingatkan agar setiap ASN senantiasa berbuat jujur dan disiplin dalam bekerja. Dan itu harus dimulai dari diri kita sendiri sebagai kepala daerah. Untuk gaji honorer masih tertahan karena SK-nya belum ditandatangani. Nanti akan disampaikan kepada Sekda agar bisa jadi perhatian," ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Sawaluddin Simbolon, kepada jurnalis mengatakan, hendaknya gaji honorer di seluruh instansi dapat diberikan secara utuh sebesar Rp 1,25 juta per orang. Sebab, ia mendapatkan laporan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gaji tersebut diberikan sebesar Rp 750 ribu per orang atau masih menggunakan besaran tahun 2015 lalu.

"Besaran anggaran ini sudah diusulkan dalam APBD. Ketetapan Rp 1,25 juta per orang itu sudah diketuk palu. Jadi tidak ada dasar gaji honorer itu 750 ribu. Semua SKPD sudah dianggarkan. Kalau ada penambahan jumlah itu urusan eksekutif. Tapi orang-orang lama jangan ditelantarkan," ungkapnya.

Sawaluddin juga mengingatkan bahwa gaji honorer harus diberikan secara utuh, tepat waktu dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan serta perundangan-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan agar gaji tersebut tidak ditunda pembayarannya apalagi hingga menunggu APBD Perubahan. [RN]