Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tarmizi: Pelayanan Publik Terbentur Infrastruktur

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, TarmiziBENGKULU, PB - Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, Tarmizi BSc mengatakan pelayanan publik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Namun implementasinya pelayanan publik di Bengkulu belum maksimal. Salah satu penyebabnya adalah masih tertinggalnya infrastruktur daerah ini.


Mantan Caretaker Kabupaten Mukomuko ini mencontohkan ,kebutuhan dasar seperti listrik saja masih belum bisa terpenuhi maksimal di Bengkulu. Beberapa daerah malah masih sering mengalami pemadaman bergilir sehingga proses pelayanan birokrasi akhirnya juga ikutan terganggu.


"Bengkulu punya 2 Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), tapi di beberapa daerah masih sering byar pet terus. Bagaimana kita bisa melayani dengan baik?," ucap Tarmizi, dalam coffee morning bersama Ombudsman, Senin (14/3/2016).


Lihat juga: Ombudsman Dukung Pergub Pelayanan Publik dan Ombudsman: UU Pemda Ganggu Pelayanan Publik


Tak hanya listrik, lanjutnya, kebutuhan lain seperti PDAM dan infrastruktur dasar semisal jalan juga masih belum optimal. Karenanya, pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan semua kebutuhan ini terlebih dahulu agar proses pelayanan publik bisa makin baik.


Untuk perbaikan infrastuktur tersebut, mantan Kepala BKD Provinsi Bengkulu ini menilai dibutuhkan dukungan dan sinergitas dari semua pemerintah daerah. Sebab, jalan-jalan desa itu sebenarnya merupakan jalan kabupaten. "Kalau akses jalan ini bisa bagus, pendidikan akan berjalan, yang lainnya juga akan mengikuti. Tapi untuk pembangunan ini perlu sinergi," ungkapnya.


Selain itu, Tarmizi juga mengkritik lamanya sebuah Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Padahal Undang-undangnya (UU) sudah ada. Hal ini tak jarang juga membuat pemerintah yang ada di daerah kebingungan dan kesusahan dalam mengimplementasikan sebuah regulasi.


"Bagaimana aparatur bisa melayani masyarakat dengan baik kalau PP itu lama keluarnya," kata dia. (Baca juga: Ombudsman: UU Pemda Ganggu Pelayanan Publik). [IC]