Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mendagri: Kepala Daerah Wajib Lapor Harta Kekayaan

Mendagri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Ridwan MuktiJAKARTA, PB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan seluruh kepala daerah wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Karena itu, dia mengingatkan agar kepala daerah segera melaporkaan harta kekayaannya kepada KPK.


"Jangan berdalih, kemarin sebagai calon (kepala daerah) sudah melaporkan, lalu tidak lagi. Kan tentu beda. Jadi harus tetap melaporkan," kata Tjahjo, Rabu (9/3/2016).


Mantan Sekjend PDIP ini menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) adalah rangkaian upaya pencegahan tindak pidana korupsi pejabat publik. Dengan melaporkan harta kekayaannya tersebut, pejabat publik menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya pencegahan korupsi.

Sayang, tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Kendati demikian, Tjahjo tetap menegaskan bila hal itu merupakan kewajiban pejabat publik. Janjinya, dalam pembekalan kepada kepala daerah yang baru diangkat nanti, Tjahjo akan mengingatkan LHKPN itu kepada kepala daerah.

"Kami nanti akan ingatkan saat pertemuan. Kita juga akan undang Ketua KPK. Mungkin nanti KPK lah (yang juga mengingatkan)," pungkasnya.


Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta kepala daerah yang tak melaporkan harta kekayaannya ke KPK untuk disanksi. Adalah Mendagri yang bisa memberi sanksi tersebut. Hal ini lantaran Mendagri adalah atasan kepala daerah.


"Mendagri seharusnya tidak hanya mengawasi pelaksanaan dan penggunaan APBD namun juga mengawasi perilaku birokrasi pejabat daerah termasuk soal pelaporan LHKPN," jelasnya.


Lalu apa bentuk sanksi yang bisa diterapkan Kemendagri? Menurut Margarito, sanksi bisa berupa teguran atau pengumuman mengenai kelakuan yang bersangkutan karena tidak melaporkan LHKPNnya ke KPK atau bisa dengan pemberian sanksi administrasi lainnya.


Lihat juga: KPK: Pejabat Tidak Laporkan LHKPN Diberi Sanksi


Sekedar mengingatkan, pada saat pencalonan dulu, KPK melansir harta kekayaan Gubernur Ridwan Mukti mencapai Rp 9,3 miliar. Sementara harta kekayaan Wakil Gubernur Rohidin Mersyah mencapai Rp 1,249 miliar per 23 Juli 2015. [GP]