Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Komplain Pelayanan Publik, Sampaikan Via Aplikasi Ini

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Pemanfaatan Aplikasi LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)JAKARTA, PB - Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenpan-RB dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meluncurkan sistem aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Pemanfaatan Aplikasi LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, dan Ketua ORI Amzulian Rifai di Gedung Bina Graha Istana Kepresidenan, Senin (14/3/2016).


Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan kerjasama ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.


"Hal ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi dalam Nawa Cita, agar masyarakat dilibatkan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”, ujarnya.


Sementara itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan kolaborasi KSP, Kemenpan-RB, dan ORI ini sesuai dengan asas efisiensi dalam penerapan e-government. “Kami tidak membangun sesuatu yang baru, tetapi menyempurnakan aplikasi LAPOR! yang telah dibangun KSP sebagai sistem pengaduan yang terintegrasi secara nasional," ucapnya.


Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan memberikan mandat kepada Kemenpan-RB untuk membangun SP4N karena selama ini saluran pengaduan milik pemerintah masih bersifat sektoral dan belum terkoneksi satu dengan lainnya. Hal ini menghambat masyarakat dalam pelaporan dan menyulitkan pemerintah dalam pengelolaan.


Dalam kesempatan ini, KSP dan Kemenpan-RB juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, mobile apps, Twitter @LAPOR1708 dan Facebook.


Didesain dengan konsep no wrong door policy, aspirasi dan pengaduan akan dikelola secara cepat dan tepat karena aplikasi LAPOR! telah terintegrasi dengan 88 Kementerian/Lembaga, 14 Pemda, 70 BUMN, dan 130 Perwakilan RI di luar negeri. LAPOR! juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pengaduan. Karena masyarakat dapat memantau prosesnya secara terbuka melalui berbagai fitur yang tersedia.


Ketua ORI Amzulian Rifai mengatakan aplikasi LAPOR! akan diintegrasikan dengan aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan) miliknya. Dengan demikian, laporan masyarakat yang tidak ditanggapi oleh instansi pemerintah akan diteruskan kepada ORI dan pihaknya akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang.


"ORI dapat melakukan mediasi, investigasi, hingga menerbitkan rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, Sehingga pelibatan ORI diharapkan dapat mendorong efektivitas sarana pengaduan ini," kata dia. [GP]