Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KASN: Lelang Jabatan Pemkot Sudah Sesuai Aturan

Kota Bengkulu Ditarget sebagai Proyek Percontohan Implemetasi UU ASN

Rapat Pemkot dengan KASN (2)JAKARTA, PB – Upaya Pemerintah Kota Bengkulu menyelesaikan polemik mengenai legalitas tim pansel Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan pejabat yang dinonjobkan di lingkungan Pemkot Bengkulu telah mendapati titik terang.

Baca juga : Lelang Jabatan Pemkot Kembali ke Titik Nol

Senin (21/03/2016), memenuhi undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan didampingi pakar hukum Pemkot Bengkulu Elektison Somi, Pansel JPT Pratama Zakaria, Sekda Kota Marjon, Kepala BKD Kota M Husni, dan Kabag Humas Salahuddin Yahya, serta Sekretaris DPW Partai Nasdem Erna Sari Dewi.

Kedatangan Helmi Hasan dan rombongan ke KASN untuk mengklarifikasi rekomendasi yang dikeluarkan KASN Nomor : B-193/KASN/2/2016 tanggal 2 Februari 2016. Dalam pertemuan tersebut Walikota dan rombongan bertemu langsung dengan Ketua KASN Prof Sofian Effendi, dua komisioner KASN Tasdik Kinanto dan Waluyo, serta asisten bidang pengaduan KASN Sumardi dan juga perwakilan dari BKN Bariadi Sani Raharjo.

Dalam klarifikasi yang berlangsung alot selama lebih kurang 4 (empat) jam di Kantor KASN tersebut dibahas semua kronologis pejabat Pemkot Bengkulu yang dinonjobkan, termasuk proses seleksi JPT yang telah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu.

Wali Kota Helmi Hasan dalam pertemuan tersebut mengatakan, empat surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh KASN merupakan suatu surat rekomendasi yang keliru dan tidak didasarkan atas keputusan yang objektif, karena tanpa dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke pihak Pemkot Bengkulu.

“Pemkot taat kepada KASN, justru Pemkot Bengkulu lah yang pertama sekali menerapkan undang-undang ASN dalam tahapan ini. Lalu kenapa ketika semua sudah dilakukan sesuai dengan tahapan dan diketahui oleh KASN, tiba-tiba beberapa waktu lalu muncul rekomendasi dari KASN untuk melantik pejabat yang telah dinonjobkan,” kata Helmi.

Pejabat yang telah dinonjobkan, lanjutnya, beberapa bulan sebelum dinonjobkan telah dilakukan evaluasi oleh BKD Kota Bengkulu dan tim Pansel, dari hasil evaluasi tersebut maka kami memutuskan untuk menggantikan mereka dengan pejabat yang lebih berkompeten, dan ini demi kemajuan roda pemerintahan.

Sementara itu, Elektison Somi mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan yang dilakukan KASN sehingga KASN cenderung memvonis apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu merupakan hal yang bertentangan dengan aturan.

“Dalam mengambil keputusan bahwa itu melanggar aturan harus ada gelar perkara. Saya meyakini bahwa keputusan dalam rekomendasi KASN yang lalu tidak dilakukan gelar perkara. Rekomendasi yang dikeluarkan KASN tersebut yang diantaranya berbunyi Zakaria melakukan pelanggaran, ternyata berdampak hukum bagi yang bersangkutan,” ujar Elektison.

Zakaria dalam kesempatan itu kembali menegaskan bahwa dirinya diminta menjadi pansel JPT Pratama dalam kapasitas akademisi (kepakarannya) sehingga bukan membawa institusi atau perguruan tinggi sehingga tidak mengharuskan dirinya mendapat izin dari Dekan maupun Rektor, dan pernyataan ini dibenarkan oleh Ketua KASN Prof Sofian Effendi.

“Sama halnya dengan Almarhum Firdaus Rosyid saya tegaskan bahwa saat beliau menjadi pansel, beliau tidak lagi terlibat sebagai pengurus partai,” tambah Sekretaris DPW Partai Nasdem Erna Sari Dewi sembari memperlihatkan surat yang ditandatangani Pimpinan Partai Nasdem Surya Paloh.

Merespon penjelasan dari Walikota dan pakar, Ketua KASN Prof Sofian Effendi mengapresiasi sikap Pemerintah Kota Bengkulu yang berniat menyelesaikan polemik dengan mengklarifikasi secara kronologis dan teliti.

“Kami sudah mendengarkan dan kami pun akan menjadikan ini sebagai pelajaran bagi KASN sebagai lembaga yang baru berdiri, bahkan Kota Bengkulu direncanakan jadi pilot project implementasi UU ASN di Indonesia,” ujar Prof Sofian Effendi.

Terkait rekomendasi yang beberapa waktu lalu dikeluarkan oleh KASN, lanjutnya, itu didasari atas kajian dan data-data yang diterima oleh KASN dari pelapor.

“Kita duduk bersama disini juga adanya keinginan dari KASN agar tidak terjadi kegaduhan dan pemerintah di Kota Bengkulu dapat berjalan kondusif. Setelah kami mendengarkan dan didukung dengan data-data dari Pak Walikota dan rombongan maka kita bisa mengeluarkan kesepakatan bersama yang telah dipertimbangkan dan tidak merugikan pihak-pihak lain,” terangnya.

Hasilkan Tiga Kesepakatan

Setelah sempat berlangsung alot, pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, akan dilakukan seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pmerintah Kota Bengkulu untuk mendapatkan calon terbaik yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipili Negara yang telah memenuhi persyaratan dan dilaksanakan oleh Pansel yang dibentuk Walikota selaku PPK di Pemerintah Kota Bengkulu.

Kedua, Pansel yang telah dibentuk oleh Walikota berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bengkulu tertanggal 30 Juli 2015. Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 125 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tertanggal 24 Agustus 2015, dan Surat Keputusan Walikota Nomor 151 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 125 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tertanggal 5 Oktober 2015 dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan. Khusus anggota Pansel dari unsur akademisi tidak memerlukan izin dari Pimpinan Perguruan Tinggi sebagai persyaratan anggota Pansel.

Ketiga, pelaksanaan kesepakatan butir 1 diatas, Wali Kota Bengkulu akan berkoordinasi dengan KASN. Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Ketua KASN Prof Sofian Effendi dan saksikan oleh peserta pertemuan dan juga jurnalis. [rudra/rls/bis]

Rapat Pemkot dengan KASN (5) Rapat Pemkot dengan KASN (4) Rapat Pemkot dengan KASN (6) Rapat Pemkot dengan KASN (1)