Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Cabai-Bawang Naik Rakyat Tercekik

Siti SolehaOleh Siti Soleha*

Tidak henti-henti nya, ditengah beban hidup yang semakin berat dan menumpuk, kini pemerintah kembali menghantam rakyat dengan menaikkan harga bawang dan cabai. Berbicara bawang dan cabai, maka kita sedang berbicara bahan pangan. Bagaimana tidak, bawang dan cabai merupakan salah satu bahan inti dari suatu makanan baik bawang putih maupun bawang merah begitu juga dengan cabai. Saat ini harga bahan pagan tersebut melonjak naik. Data kementrian perdagangan menujukkan, harga dari beberapa komoditas pangan masih naik cukup tinggi. Pada komoditas cabai merah besar hingga 12 Maret 2016 mencapai Rp. 51.000 per kilo gram (kg). Padahal di awal Maret 2016 sekitar Rp. 40.000 KG. Selain itu harga bawang merah juga menunjukkan adanya peningkatan. Pada awal Maret lalu, harga komoditas ini sekitar Rp. 34.000 per kg, dan saat ini Rp. 37.000 per kg. (TribunJambi.Com)

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menyebut kartel dan middle man sebagai dalang kenaikan harga komoditas cabai dan bawang merah di pasar. Di sisi lain, Kementan memastikan produksi kedua komoditas tersebut surplus. Padahal sesungguhnya Harga bukan dipengaruhi oleh suplay barang tetapi harga dipermainkan oleh mavia. Dan didukung oleh adanya analisa inflasi dari pangan.

Banyak rakyat menjerit karena adanya kenaikan dari bawang dan cabai ini. Hidup mereka sudah terhimpit ekonomi, ditambah lagi dengan kenaikan-kenaikan bahan pangan pokok. Ini adalah (buah) dari sistem ekonomi Kapitalis. Yang tidak memihak kepada rakyat nya melainkan hanya berdasarkan kepentingan golongan tertentu yaitu mereka para pemilik modal. Kenaikan harga-harga tampak dalam hal ini adalah karena Pemerintah mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme neo-liberal yang doktrinnya adalah negara harus seminimal mungkin turut campur dalam perekonomian. Negara cukup menjadi regulator (pengatur) saja. Sistem kapitalisme itu juga memiliki doktrin bahwa negara tidak boleh mengelola langsung kekayaan alam. Pengelolaan kekayaan alam itu harus diserahkan kepada swasta. Akibatnya, Negara kehilangan sumber pendapatan yang besar sekali.

Ekonomi Islam mensejahterakan rakyat

Salah satu cabang syariah terpenting yang saat ini banyak dilupakan adalah syariah ekonomi. Syariah Islam memandang perkara ekonomi menjadi dua bagian. Pertama: ilmu ekonomi; berhubungan dengan soal bagaimana suatu barang atau jasa diproduksi, misalnya teknik industri, manajemen atau pengembangan sumber daya baru. Kedua: sistem ekonomi; berhubungan dengan pengurusan soal pemuasan kebutuhan dasar tiap individu di dalam masyarakat serta upaya mewujudkan kemakmurannya. Inilah objek dari sistem ekonomi Islam. Pilar sistem ekonomi islam (SEI) meliputi: (1) konsep kepemilikan; (2) pengelolaan kepemiliki; (3) distribusi kekayaan di antara individu. Islam mengatur sedemikian rupa kepemilikan yang memungkinkan individu untuk memuaskan kebutuhannya seraya tetap menjaga hak-hak masyarakat. Islam membagi kepemilikan menjadi 3: milik peribadi, milik umum dan milik negara.

Kepemilik umum mencakup: Fasilitas umum meliputi semua fasilitas yang dibutuhkan oeh publik yang jika tidak ada akan menyebabkan kesulitan bagi komunitas atau publik dan dapat menimbulkan persengketaan. Fasilitas tambang dalam jumlah sangat besar. Ini haram dimiliki secara pribadi. Contoh minyak bumi, emas, perak besi, tembaga dll. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh pribadi. Contoh: jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Pengelolaan milik umum ini dilakukan oleh negara sebagai wakil umat. Hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat dan kemaslahatan umat. Diusahakan semaksimal mungkin dalam pengelolaannya tidak menimbulkan kerusakan baik lingkungan, ekosisitem maupun sosial.

Islam pun melarang infrastruktur (sarana) yang menjai hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh Swasta. Semua itu harus dibangun oleh negara dan digunakan oleh seluruh rakyat tanpa bayaran. Dengan begitu biaya logistik menjadi murah. Pada ahirnya, kesetabilan harga akan bisa diwujudkan. Jadi hanya dengan sistem ekonomi islam, yang mampu mensejahterakan rakyat secara keseluruhan. Hanya saja sistem ekonomi yang shohih ini akan bisa diterapkan pada institusi yang shohih pula, yaitu dalam sistem Khilafah. Karena hanya dengan Khilafah dalam naungan Daulah, Islam kaffah bisa diterapkan. WalLahu a’alam.

*Penulis: Tim Media Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia/MHTI DPD I Bengkulu.