Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KASN Kembali Diundang 22 Maret

M-Husni-608x373 (1)BENGKULU, PB - Setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum bisa memenuhi undangan untuk hadir ke Bengkulu pada Senin, 14 Maret 2016, dalam rangka memberikan klarifikasi terkait kebijakan mutasi dan pembentukan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali melayangkan surat undangan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk datang ke Bengkulu pada Selasa, 22 Maret 2016 mendatang.

Baca juga : Klarifikasi Kebijakan Mutasi, KASN Belum Hadiri Undangan Pemkot

"Undangannya sudah kami sampaikan untuk pertemuan pada tanggal 22 Maret 2016 nanti. Nanti apapun yang terkait dengan rekomendasi KASN dengan nomor surat B.193/KASN/2/2016 tertanggal 2 Februari 2016 akan kita bahas. Kita harapkan melalui duduk bersama, persoalannya bisa klir," kata Kepala BKD Kota Bengkulu, M Husni, Selasa (15/3/2016).

Adapun alasan yang mereka terima, lanjut Husni, KASN sedang mengurus proses lelang jabatan di seluruh Indonesia. Disamping itu, ujarnya, KASN juga tengah menghadapi proses gugatan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara yang dilayangkan oleh salah satu pejabat di Lampung.

Baca juga : Dipanggil KASN, 7 Pejabat Lebong Mangkir

"Mereka di seluruh Indonesia menghadapi masalah lelang jabatan ini. Pada tanggal 17 Maret 2016 ini mereka ada acara di Lampung. Berdasarkan informasi yang kami terima, KASN di laporkan ke PTUN oleh pejabat setempat. Jadi kita tentukan lagi waktu yang tepat agar kita bisa duduk bersama," sampai Husni.

Husni membantah secara tegas adanya dualisme kepemimpinan aparatur birokrasi di Pemerintah Kota. Menurutnya, setelah dibatalkannya pelantikan sembilan pejabat pada 16 Februari 2016 silam, maka secara otomatis Surat Keputusan (SK) para Pelaksanatugas (Plt) yang sebelumnya menjabat kembali berlaku.

Baca juga : Dualisme Pejabat Dishub, Jukir se Kota Terindikasi Ilegal

"Di dalam pemerintah itu tidak ada dualisme jabatan. Karena memang pelantikan Februari kemarin sudah dibatalkan, Plt harusnya kembali menjalankan tugasnya. Bunyinya sesuai SK. Dimana ditempatkan di dalam SK, disitu kita menjalankan tugas," demikian Husni. [RN]