Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Iuran Naik, 50% Peserta Stop Bayar BPJS Kesehatan

ILUSTRASI Jaminan SosialBENGKULU, PB - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengakibatkan banyak peserta akhirnya mundur untuk mengikuti asuransi ini. Untuk di provinsi Bengkulu, jumlah yang tidak melanjutkan iuran mencapai 50%. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Eni Khairani, di Kantor Gubernur, Senin (28/3/2016).


Senator Komite III ini menerangkan bahwa dirinya telah turun di beberapa kabupaten dan mendapati banyak masyarakat yang belum merasa mendapatkan sosialisasi dari BPJS terkait kenaikan ini. Selain itu, banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut.


"Terutama mereka yang kerja serabutan dan secara mandiri membayar iuran itu. Mereka itu kemudian mengambil kesimpulan tidak akan melanjutkan iuran, berhenti sampai disitu," ujarnya kepada Pedoman Bengkulu.


Ia melanjutkan ada juga fenomena beberapa kepala daerah yang akhirnya menyurati Kemenkes dan BPJS untuk menolak kebijakan baru ini. Karena itu, bila kenaikan ini memberatkan maka harus dicarikan solusi terbaiknya seperti apa.


"Sejauh ini, Kabupaten Mukomuko yang ter-back up dengan Jamkesprov dan Jamkesda. Kendati kebijakan ini merupakan peraturan dari presiden tapi harus didengarkan juga masyarakat dari bawah," ucapnya.


Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Provinsi Bengkulu, Dr Syaiful Roib membantah adanya penurunan peserta BPJS. Sejak rencana kenaikan ini diumumkan, antrian untuk pembuatan kartu masih banyak. "Sejak konfrensi pers kenaikan ini, tetap 200-an orang yang buat kartu dan tidak akan menurun," kata dia.


Lihat juga: Wagub: Kenaikan Iuran BPJS Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan


Sejauh ini, ia juga mengaku belum ada polemik dan penolakan masyarakat terkait kenaikan iuran yang berlaku mulai April 2016 ini. Untuk yang menolak, menurutnya, tinggal diberikan pengertian saja.


"Masa beli paket pulsa Rp 50 ribu bisa dan habis juga. Kalau itu kan untuk kesehatan," ungkapnya.


Sekedar mengingatkan, pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan. Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 30.000 per orang per bulan. Untuk kelas II naik dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000 per orang per bulan, dan kelas I naik dari Rp 59.500 per orang per bulan menjadi Rp 80.000 per orang per bulan. [IC]