Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

UPTD Jamin Retribusi Ringankan Pedagang

20160129_094711BENGKULU, PB - Setelah terbitnya surat edaran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil menengah (UMKM) Kota Bengkulu yang melarang pedagang untuk membayar retribusi kepada Koperasi Bangun Wijaya, Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPTD) Pasar Pagar Dewa mulai mensosialisasikan kewajiban membayar retribusi kepada mereka.

Baca juga: Perda PKL Dibahas Tahun 2016 dan PKL Minta Regulasi, Satpol PP Janji Lebih Humanis

Koordinator Pasar Pagar Dewa, Kadim (51) mengatakan, mereka sebenarnya tidak mempermasalahkan siapa pihak yang mengelola pasar yang berdiri pada tahun 2001 ini. Hanya saja, ia berharap, siapapun yang mengelola pasar ini, kenyamanan dan keamanan pedagang tetap terjamin.

"UPTD ini kan sementara. Kok sudah menetapkan ketetapan. Terus terang pedagang gelisah. Siapa sebenarnya yang berhak mengelola dikarenakan ada dua kubu. Dalam hal ini kami bukan setuju ataupun tidak setuju tetapi kami mengawasi aturan mereka yang memberatkan. Kalau memang misalnya dengan UPTD ini kami diberatkan, kami akan bertindak," katanya usai menggelar dialog bersama UPTD Pasar Pagar Dewa, Jum'at (29/1/2016).

Ia mengatakan, soal keluhan-keluhan pedagang yang terjadi, sejauh pengamatanya hanya bagaimana saling menghargai dan berkomunikasi baik serta saling mengerti antara Pemerintah Kota dengan Koperasi Bangun Wijaya terhadap keadaan pedagang.

"Selama ini didalam pelaksanaan lapangan bukan koperasinya, tapi karyawan dilapangan. Kalau seandainya menagih dan tidak membayar mereka memaksa, itu permasalahannya," paparnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, Thomas Iwan, menuturkan saat ini penarikan retribusi untuk seluruh pedagang walupun los maupun kios berlaku besok (30/1/2016).

"Retribusi pasar untuk pelataran dulu dan dikenakan tarif Rp1500 sesuai Perwal (Peraturan Walikota) No.15 Tahun 2016. Sementara untuk media tagih belum diterbitkan. Untuk sementara, demi meringankan pedagang kita buat tarif terendah sesuai kebijakan UPTD agar ada setoran buat PAD Kota Bengkulu," demikian Thomas. [Theo Jati Kesumo]