Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Nasib Sultan Diputus Kamis

[caption id="attachment_11931" align="alignleft" width="300"]13 Pengacara Yuzril Izha Mahedra bersama Sultan B Najamudin/ Foto Syaprianto Daud[/caption]

JAKARTA, PB - Nampaknya masyarakat Bengkulu harus bersabar untuk menanti keputusan Perselihan Hasil Pilkada (PHP) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu. Pasalnya, perkara tersebut baru akan diputuskan oleh Mahkamah konstitusi (MK) pada Kamis (21/1/2016) mendatang.

Baca juga: Ini 4 Poin Pokok Gugatan Sultan-Mujiono di MK dan Sultan-Mujiono Klaim Menang 51,11 Persen

Informasi tersebut sebagaimana dilansir dalam situs resmi lembaga yudikatif tersebut. Dimana perkara dengan nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2015 itu dimohon oleh Pasangan Sultan B. Najamudin dan Mujiono.

Adapun Kuasa Pemohon yang teregistrasi di MK adalah Zetriansyah, Liana Pasaribu dari Kantor Advokat Zetriansyah dan Rekan. Putusan tersebut akan dibacakan oleh 3 hakim sekira pukul 16.00 WIB.

Permohonan Sultan yakin ditolak

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bengkulu merasa yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 2, Sultan Bachtiar Najamuddin-Mujiono.

"Kalau berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2015, maka MK hanya memutuskan hasil perolehan suara, jika selisih hasil suara kurang dari 2 persen maka MK seharusnya menolak permohonan tersebut," Kata ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra kepada Pedoman Bengkulu via Telpon, Senin (18/01/2016).

Walaupun demikian pihaknya akan tetap menerima apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MK. "Apapun keputusan MK nanti akan tetap kita hormati, yang pasti proses penyelenggaraan Pilkada dari awal sampai akhir berjalan sebagai mana mestinya, profesional dan transparan," ujarnya.

Sengketa yang bukan berkaitan dengan perhitungan selisih suara tambahnya, seperti money politik bukan kewenangan MK, tapi merupaka kewenangan pengadilan umum melalui rekomendasi Bawaslu.

"Kami yakin MK hanya akan memproses gugatan masalah perselisihan suara, sebab Money politik bukan ranah kewenangan MK," tutupnya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan rekapitulasi akhir KPU Provinsi Bengkulu memenangkan pasangan Ridwan Mukti- Rohidin Mersyah dengan selisih suara terpaut 14,47 persen. [MS/Gara Panitra]