Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Awasi Penyiaran, Komisi I DPRD Provinsi Ajukan Perda TV Kabel

tv-kabel-02BENGKULU, PB - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah mengenai TV Kabel di Provinsi Bengkulu. Pengusulan Raperda TV kabel ini dilatar belakangi oleh keinginan menguatkan pengawasan terhadap siaran yang ada di provinsi Bengkulu.


Pengusulan Raperda ini disampaikan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu di rapat paripurna ke 10 masa sidang ke 3 tahun 2015, Rabu (4/11/2015).


Anggota komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rezeki mengatakan Raperda TV Kabel untuk mengatur pengawasan terhadap siaran TV Kabel di Provinsi Bengkulu


"Raperda TV Kabel akan mengatur masalah perizinan perusahaan TV Kabel, dan pola pengaturan siaran TV kabel akan bisa memberikan siaran yang positif bagi masyarakat Bengkulu," ujarnya.


Sampai saat ini tercatat ada 5 perusahaan TV kabel di Provinsi Bengkulu. Namun, belum ada perda yang mengatur regulasi usaha tersebut.


"Ini untuk mengantisipasi terjadinya monopoli dan konflik antar pengusaha, selain itu aturan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi kemajuan daerah dan menambah PAD bagi Provinsi Bengkulu," tuturnya.


Sampai saat ini sudah terdaftar lima lembaga TV Kabel di Provinsi Bengkulu, diantaranya, PT. Raflesia Televisi Lenong, PT. Bengkulu Multi Media, PT. Curup Mandiri Jaya, PT. Curup Harapan Bersama, PT. Bengkulu Kabel. [MS]


TV Kabel 2