Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Praperadilan Bansos Untungkan Terdakwa

BENGKULU, PB - Hasil sidang praperadilan kasus dana bantuan sosial (bansos) Kota Bengkulu tahun anggaran 2012/2013 sangat menguntungkan 8 (delapan) terdakwa yang saat ini sedang menanti sidang tuntutan.

Salah satu pengacara terdakwa kasus bansos mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Bengkulu Almizan , yakni Abdul Gani mengungkapkan bahwa memang ada perbedaan antara sidang praperadilan dan peradilan tipikor, Sabtu (3/10).

"Praperadilan sebenarnya adalah pembuktian formil, bukan materiil dan unsur-unsur lainnya. Sementara untuk para terdakwa proses persidangan mencari kebenaran materiil dengan memeriksa alat bukti, saksi ahli, keterangan terdakwa dan saksi mahkota." kata Gani.

Terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan pandagangan hukumnya terkait dengan hasil praperadilan kasus bansos.

Menurutnya, dengan telah dinyatakan tidak sahnya status tersangka mantan Wali Kota Ahmad Kanedi dan Wali Kota Helmi Hasan maka perkara yang saat ini didakwakan terhadap para terdakwa yang telah diseret ke dalam penjara secara mutatis mutandis seharusnya sudah tidak perlu lagi dilanjutkan proses hukumnya.

"Karena itu secara materiil perbuatan para terdakwa tersebut sama," ungkapnya.

Menurut Prof Edward, jikapun kasus para terdakwa hendak dilanjutkan proses pemeriksaan di pengadilan maka pengadilan harus menjatuhkan vonis yang paling meringankan bagi para terdakwa, yaitu putusan bebas.

Lebih jauh Prof Edward menjelaskan, Surat Perintah Penyidikan (Spirindik) yang membuat para terdakwa bansos diperiksa dalam perkara a quo tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Dalam bahasa lain, batalnya Spirindik tersebut berakibat pada batalnya penuntutan terhadap diri para terdakwa atau pengadilan harus membebaskan para terdakwa dalam kasus a quo, sebagaimana bunyi putusan praperadilan yang dimohonkan oleh Wali Kota Helmi Hasan.

Perlu dipahami, sambung Prof Edward, putusan praperadilan yang dimohonkan oleh Helmi Hasan dan Ahmad Kanedi tersebut harus dihormati, diakui kebenarannya, dan dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur. Dan sebagaimana teori hukum pidana yang mencari kebenaran materiil, maka secara mutatis mutandis terkait kedua putusan praperadilan tersebut juga harus dan dapat diberlakukan terhadap kasus yang dihadapi Para Terdakwa dalam kasus a quo, selama kedua putusan praperadilan tersebut memang berkaitan dan relevan dengan kasus yang dihadapi para terdakwa tersebut.

Prof Edward mengungkapkan, saat ini terlihat jelas dan tegas bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa bansos adalah pelaksanaan tugas administratif berdasarkan asas rechmatigvermoedens, yaitu asas kepercayaan terhadap suatu produk administratif pejabat administrasi lainnya.

Sehingga, ia menyimpulkan, bahwa perbuatan para terdakwa adalah dalam rangka melaksanakan tugas jabatannya tersebut, dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan tercela, tidak dapat pula dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, dan oleh karenanya pula tidaklah dapat dikatakan memenuhi unsur delik 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU serta Pasal 9 Pemberantasan Tipikor.

Pertama, kata Prof Edward perbuatan para terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur melawan hukum. Kedua, perbuatan para terdakwa tersebut tidak dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, karena sebagaimana kasus posisi yang telah ia pelajari menunjukkan bahwa dana bansos tersebut telah sampai pada pihak-pihak yang dituju.

Ketiga, lanjutnya, tidak dapat dibuktikannya unsur 'dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara' karena hasil perhitungan Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu telah dibatalkan oleh hakim praperadilan. Tegasnya, perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa tersebut tidaklah termasuk dalam kualifikasi perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam unsur delik 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor. (Doni Morsi)