Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kisah Sang Mualaf yang Melepaskan Status Tersangka Wali Kota Bengkulu

BansosTanggal 17 Maret 2014, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan diumumkan sebagai tersangka dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2013 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Lima bulan kemudian atau tepatnya tanggal 10 Agustus 2015, Helmi mengajukan praperadilan dan menang. Siapa pengacaranya saat itu? Berikut kisahnya.

RUDI NURDIANSYAH, Kota Bengkulu

SEBELUMNYA tak ada orang Bengkulu yang mengenal nama Daniel Aries. Pria kelahiran Bandung, 20 Februari 1975 ini merupakan pengacara yang telah berhasil melepaskan status tersangka yang dalam kurun waktu lima bulan telah disandang oleh Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan. Sejak berhasil menangani kasus itu, nama Daniel Aries mulai dikenal.

Daniel kecil terlahir sebagai penganut Katolik yang taat. Ia menempuh Sekolah Dasar di ST Angela Bandung pada tahun 1987. Ia melanjutkan Sekolah Menangah Pertama (SMP) di ST Aloysius pada tahun 1990 dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di tempat yang sama pada tahun 1993. Setelah itu, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dan lulus pada tahun 1997.

Selama menempuh masa studi, berbagai macam organisasi pernah digeluti oleh penghuni rumah di Graha Raya Bintaro Nusa Indah Loka HE V No 28 Tangerang Selatan ini. Diantaranya menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di ST Aloysius Bandung, memimpin Organisasi Pemuda Katolik, memimpin Bandung Thunder Club dan memimpin Asosiasi Advokat Indonesia.

Daniel muda merupakan orang yang mandiri. Pada masa SMP, SMA dan kuliah, ia pernah menjadi pelatih anjing herder. Kemudian setelah lulus kuliah, Daniel bekerja serabutan. Meski telah mempunyai kartu advokat, namun Daniel juga menawarkan jasa sebagai tenaga servis AC, peramal, penasehat keuangan serta membuka praktek hipnoterapi berbasis online. Tanpa ia sadari, kartu advokatnya telah mati pada tahun 2005.

"Sejak itu saya tak pernah beracara lagi," kenang Daniel saat ditemui Pedoman Bengkulu di Mess Balai Kota Bengkulu, Sabtu (26/9/2015).

Sebuah pengalaman paling berkesan dalam hidup Daniel adalah ketika ia bertemu dengan  Ustadz Arifin Ilham pada tahun 2012. Setelah mendapatkan pencerahan spiritual dari pemimpin Majelis Az Zikra tersebut, Daniel menyatakan masuk Islam. Belakangan, ia mendalami ajaran Islam sekaligus melatih karate secara gratis di Pondok Pesantren Al-Aminiyah, Tangerang, Banten.

"Setelah menjadi muslim, saya sempat diajak untuk bergabung di Mahkamah Agung (MA). Tapi setelah saya diminta membayar uang pelicin sebesar Rp 5 juta, saya menolak. Karena Tuhan saya tidak mengizinkan saya melakukan itu," ujar Daniel.

Untuk bertahan hidup, Daniel berjualan sepeda motor merk Kymco, sebuah perusahaan sepeda motor yang berbasis di Republik Tiongkok. Guna memperlancar penjualan, ia meretas situs http://www.JuraganKymco.com. Rezeki Daniel mulai lancar. Selama tiga tahun, ia berhasil menjual 53 unit motor atau dua unit setiap bulannya.

"Pada tahun 2012 itu juga ada teman yang menawarkan perpanjangan kartu advokat secara gratis. Meski saya tidak berminat lagi menjadi pengacara, tapi karena gratis, kartu advokat saya akhirnya bisa diperpanjang," kata Daniel.

Tanpa pernah ia sangka, kartu advokatnya itu ternyata benar-benar bisa digunakan kembali. Sekira akhir Juli 2015, ia dihubungi oleh Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang memintanya agar menjadi pengacara. Meski telah berkali-kali menolak, namun karena terus diyakinkan oleh Helmi Hasan, Daniel akhirnya menerima tawaran tersebut.

"Saya sempat berfikir gila aja Wali Kota Bengkulu menunjuk saya sebagai pengacaranya. Selain karena saya sudah 10 tahun tidak pernah lagi beracara, kasus bansos di Bengkulu ini juga merupakan kasus besar yang tak bisa ditangani oleh sembarang orang," ucap Daniel.

Keraguan sebagai pengacara Wali Kota Bengkulu kembali berkecamuk dalam pikiran Daniel setelah ia membaca pemberitaan di media online terkait kasus ini. Ia meminta agar Helmi Hasan dapat berfikir ulang dan mengganti pilihannya. Oleh Helmi, Daniel justru diberitahukan kisah panglima perang Islam, Khalid bin Walid.

"Wali Kota bilang kepada saya bahwa Khalid selalu ditakuti di medan perang karena tak pernah terkalahkan. Namun ketika Umar bin Khatab takut Khalid dapat menimbulkan kesyirikan dan pengkultusan, Khalid akhirnya dicopot dan digantikan dengan Abu Ubaidah. Walau masih muda, keyakinan atas kebenaran membuat Abu Ubaidah tak kalah garang dan berani layaknya Khalid. Mendengar kisah ini, saya terenyuh dan menyatakan kesediaan sebagai pengacara Wali Kota dalam kasus bansos ini. Berani karena benar," tukas Daniel.

Setelah memutuskan menerima tawaran sebagai pengacara Wali Kota, Daniel diminta untuk tidak sendirian. Ia diberikan waktu dua hari untuk mencari pendamping. Awalnya, Daniel meminta rekan-rekannya di Asosiasi Advokat Indonesia dulu. Tapi tidak ada yang bisa. Pada akhirnya ia menemui Ismail Fahmi Nasution, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Ismail Fahmi Nasution merupakan pria berdarah Batak. Bapak empat anak ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, pada tahun 1995. Ismail Fahmi Nasution pernah menjabat sebagai Ketua Forum Ukhuwah Tarumanagara. Ia juga berkali-kali ditunjuk sebagai Ketua RT dan Ketua RW di lingkungan Paku Jaya Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.

"Mas Ismail sebenarnya juga sudah cukup lama tidak beracara. Kira-kira lima tahunan. Ketika saya tawarkan, dia juga sempat tidak percaya. Namun setelah saya yakinkan bahwa Wali Kota Bengkulu benar-benar tidak bersalah dalam kasus bansos tersebut, dan ini adalah panggilan jihad, beliau akhirnya mau ikut bergabung meski kami berdua hanya dibayar Rp 25 juta. Saya sendiri sebenarnya malah siap untuk mengeluarkan duit sendiri agar bisa ikut serta menegakkan kebenaran dalam kasus ini," ujar Daniel.

Saat sidang praperadilan berlangsung selama 9 hari dari tanggal 1 September hingga 9 September 2015, Daniel dan Ismail menunjukan kemampuan mereka yang brilian. Keduanya mampu mematahkan semua bukti-bukti yang diajukan Kejari Bengkulu dalam menetapkan Wali Kota Bengkulu sebagai tersangka. Sehingga hakim tunggal, Merrywati, yang memimpin jalannya sidang praperadilan ini tidak hanya membatalkan status Helmi Hasan sebagai tersangka, namun juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kejari Bengkulu juga tidak sah. (**)