Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sah Secara Regulasi, Eks Mess Pemprov Segera Jadi Kantor Walikota

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu -  Rencana rehabilitasi gedung eks Mess Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk dialihfungsikan menjadi Kantor Walikota Bengkulu dipastikan telah memenuhi regulasi penataan ruang yang berlaku.

Berdasarkan hasil analisis spasial terkini, lokasi aset yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tersebut sama sekali tidak menabrak aturan hukum tata ruang wilayah maupun detail perkotaan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Devi Windya Kusuma Candra dalam keterangan resminya pada Sabtu (17/10/2026).

Langkah rehabilitasi ini diambil sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkup pemerintahan kota.

Secara geografis, objek bangunan tersebut terletak pada titik koordinat $102^{\circ}14'59.25''$ Bujur Timur dan $3^{\circ}47'9.11''$ Lintang Selatan. Bidang Tata Ruang Dinas PUPR telah melakukan penelaahan mendalam dengan metode overlay (peta tumpang susun) terhadap peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu Periode 2021-2041.

"Setelah dilakukan overlay terhadap peta RTRW tersebut, hasil identifikasi menunjukkan bahwa lokasi koordinat bangunan berada pada pola ruang Kawasan Pariwisata yang ditandai dengan warna merah muda pada peta," ujar Devi.

"Lokasi ini terbukti tidak termasuk dalam kawasan sempadan yang digambarkan dengan warna hijau pada peta RTRW. Dengan demikian, keberadaan bangunan mess tersebut dinyatakan legal secara tata ruang dan tidak melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Bengkulu," tambahnya.

Tidak hanya selaras dengan perda (RTRW), proyek strategis ini juga didukung oleh regulasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ratu Gading Segarapati Periode 2024-2044. Dokumen ini disahkan melalui Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025.

Devi menjelaskan, ketentuan umum peraturan zonasi (KUPZ) pada kawasan pariwisata tersebut membuka peluang bagi pemanfaatan ruang publik non-wisata, termasuk infrastruktur pemerintahan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan teknis.

"Di dalam ketentuan zonasi pariwisata tersebut, diperbolehkan secara bersyarat untuk pembangunan konstruksi gedung perkantoran. Oleh karena itu, peralihan fungsinya menjadi Kantor Walikota Bengkulu sah dan sejalan dengan RDTR Ratu Gading Segarapati," kata Devi secara teoretis.

Sebagai informasi, cakupan wilayah RDTR Ratu Gading Segarapati ini mencakup lima wilayah administratif utama di Kota Bengkulu, yakni Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Teluk Segara, dan Kecamatan Singaran Pati.

Saat ini, seluruh data spasial dan plot koordinat kawasan pariwisata tersebut telah terintegrasi secara digital dengan sistem perizinan terpadu, termasuk akses laman resmi Online Single Submission (OSS) Indonesia, serta layanan GIS/RDTR Interaktif milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi kelayakan bangunan ke depan.