Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kabut Asap, Krisis Iman, dan Perlunya Tobat Nasional

PedomanBengkulu.com - Pemerintah tak cukup memadamkan api. Ketika hutan terbakar, udara tercemar, dan penerbangan lumpuh, bangsa ini perlu membenahi kerusakan lingkungan sekaligus menyalakan kembali kesadaran spiritual di tengah masyarakat.

Ada yang keliru ketika langit Indonesia berubah menjadi kelabu, hutan dan lahan terus terbakar, sementara masyarakat harus menanggung akibatnya. Kabut asap bukan sekadar persoalan jarak pandang. Ia merampas hak warga untuk menghirup udara bersih, mengganggu aktivitas ekonomi, mengancam kesehatan, dan melumpuhkan mobilitas masyarakat. Ketika asap menembus kawasan bandara hingga mengganggu penerbangan, krisis lingkungan itu menjelma menjadi persoalan keselamatan publik dan kepentingan nasional.

Data yang disajikan untuk periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026 menyebutkan sebanyak 2.458 penerbangan domestik mengalami gangguan akibat berbagai kondisi yang dilaporkan, termasuk dampak kabut asap. Sebanyak 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda, 1.080 mengalami keterlambatan, 22 dialihkan ke bandara lain, dan enam kembali ke bandara asal. Sebanyak 26 penerbangan juga dimajukan jadwalnya. Gangguan dilaporkan menjangkau puluhan bandara di berbagai wilayah Indonesia.

Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik transportasi. Di baliknya ada penumpang yang kehilangan waktu, keluarga yang tertunda perjalanannya, kegiatan ekonomi yang tersendat, serta petugas lapangan yang harus bekerja dalam situasi berisiko. Namun, yang lebih mendasar adalah pertanyaan yang terus berulang setiap musim kebakaran tiba: sampai kapan bangsa ini harus membayar mahal akibat kerusakan lingkungan yang tak kunjung tertangani secara tuntas?

Negara tidak boleh sekadar menjadi pemadam kebakaran.

Pemerintah harus berhenti memperlakukan karhutla sebagai bencana musiman yang cukup dihadapi dengan pengerahan personel, helikopter, pompa air, dan operasi modifikasi cuaca. Semua langkah tersebut penting, tetapi tidak akan menyelesaikan akar persoalan apabila pembakaran lahan terus terjadi, pengawasan lemah, penegakan hukum tidak konsisten, dan pemulihan ekosistem diabaikan.

Negara wajib hadir melalui tindakan konkret. Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat deteksi dini titik panas, memastikan kesiapan sarana pemadaman, menjaga kawasan gambut agar tidak mengering, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran ilegal. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil yang berada di lapangan, sementara pihak yang menikmati keuntungan ekonomi luput dari pertanggungjawaban.

Evaluasi terhadap perizinan, pengawasan korporasi, tata kelola lahan, dan perlindungan kawasan hutan juga harus dilakukan secara terbuka. Jangan sampai setiap kali asap menyelimuti permukiman dan bandara, negara sibuk menangani akibatnya, tetapi enggan menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas penyebabnya.

Keselamatan penerbangan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Tidak ada keuntungan yang sepadan dengan risiko yang harus ditanggung masyarakat ketika udara yang mereka hirup berubah menjadi ancaman.


Namun, ikhtiar kebangsaan tidak semestinya berhenti pada urusan teknis dan penegakan hukum.

Bagi bangsa Indonesia yang kehidupan masyarakatnya lekat dengan nilai-nilai ketuhanan, bencana lingkungan juga patut menjadi momentum untuk melakukan introspeksi moral dan spiritual. Alam bukan sekadar sumber daya yang boleh dieksploitasi tanpa batas. Ia adalah amanah yang harus dijaga, bukan dirusak demi keserakahan.

Karena itu, pemerintah bersama para ulama, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat perlu menghidupkan kembali dakwah yang membumi di tengah rakyat. Dakwah yang tidak berhenti pada mimbar dan seremoni, melainkan menggerakkan perubahan perilaku: meninggalkan keserakahan, menolak perusakan lingkungan, menumbuhkan tanggung jawab sosial, dan membangun kesadaran bahwa menjaga alam merupakan bagian dari amanah kehidupan.

Di sinilah gagasan tobat nasional memperoleh relevansinya.

Tobat nasional bukan sekadar seruan emosional ketika bencana datang. Ia harus menjadi gerakan kolektif untuk mengakui kesalahan, memperbaiki perilaku, dan menghentikan kebiasaan yang merusak kehidupan bersama. Pemerintah perlu memulainya dari keteladanan: membersihkan tata kelola, menutup ruang bagi praktik perusakan lingkungan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan memastikan kebijakan pembangunan tidak mengorbankan kelestarian alam.

Masyarakat pun perlu mengambil bagian. Para pemilik usaha harus meninggalkan praktik yang merusak. Warga harus menolak pembakaran lahan yang membahayakan sesama. Lembaga keagamaan perlu menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari dakwah sehari-hari. Sekolah dan kampus harus menanamkan etika ekologis kepada generasi muda.

Tobat yang sejati tidak cukup diucapkan. Ia harus dibuktikan dengan perubahan tindakan.

Salat Istisqa: Ikhtiar spiritual yang perlu digerakkan secara luas

Di tengah kondisi yang menuntut pertolongan dan kesadaran bersama, pemerintah daerah bersama Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, pesantren, dan masjid-masjid patut menginisiasi pelaksanaan salat Istisqa secara masif di daerah-daerah yang menghadapi kekeringan dan membutuhkan hujan.

Salat Istisqa merupakan ikhtiar spiritual umat Islam untuk memohon hujan kepada Allah subḥānahu wa ta’ala. Pelaksanaannya dapat menjadi momentum memperkuat doa, kerendahan hati, solidaritas, dan kesadaran bahwa manusia memiliki keterbatasan di hadapan kekuasaan Tuhan.

Gerakan ini selayaknya tidak dipandang sebagai kegiatan seremonial yang selesai setelah jamaah membubarkan diri. Salat Istisqa perlu disertai tausiah, dakwah, sedekah, kepedulian kepada warga terdampak, serta komitmen nyata untuk menjaga lingkungan. Pemerintah dapat memfasilitasi pelaksanaannya dengan melibatkan ulama dan masyarakat, tanpa mengurangi sifat sukarela dan penghormatan terhadap keyakinan warga yang beragam.

Tentu, salat Istisqa bukan pengganti kebijakan penanggulangan bencana. Doa tidak membebaskan pemerintah dari kewajiban menegakkan hukum, memadamkan api, memperbaiki tata kelola lahan, dan melindungi rakyat. Sebaliknya, ikhtiar spiritual dan ikhtiar kebijakan semestinya berjalan beriringan.

Bagi umat Islam, berdoa memohon hujan harus disertai kesediaan memperbaiki diri. Memohon pertolongan Allah tidak selayaknya dipisahkan dari usaha menghentikan kerusakan yang dilakukan manusia sendiri.

Jangan menunggu bencana menjadi lebih besar.

Pemerintah pusat perlu segera mengoordinasikan langkah terpadu bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga penanggulangan bencana, otoritas penerbangan, tokoh agama, dan masyarakat. Daerah yang terdampak harus memperoleh dukungan pemadaman, pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta informasi yang akurat mengenai kualitas udara dan kondisi penerbangan.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu membuka ruang bagi gerakan tobat nasional dan dakwah lingkungan yang melibatkan masyarakat secara luas. Salat Istisqa dapat diselenggarakan di wilayah yang membutuhkan hujan, dengan tetap mengutamakan keselamatan peserta dan memperhatikan kondisi cuaca maupun kualitas udara. Jangan sampai kegiatan yang dimaksudkan sebagai ikhtiar bersama justru mengabaikan kesehatan warga yang terdampak asap.

Indonesia tidak kekurangan sumber daya, tenaga ahli, aparat, ataupun tokoh agama. Yang dibutuhkan ialah kemauan politik yang konsisten, kepemimpinan yang memberi teladan, dan kesediaan menggabungkan kerja nyata dengan pembenahan moral.

Kabut asap semestinya menjadi peringatan bahwa hubungan manusia dengan alam tidak dapat terus dibangun di atas keserakahan. Hutan yang terbakar menuntut pemulihan. Udara yang tercemar menuntut perlindungan. Hukum yang diabaikan menuntut penegakan. Dan masyarakat yang kehilangan rasa tanggung jawab membutuhkan dakwah yang menghidupkan kembali nurani.

Pemerintah harus segera mengambil jalan keluar, bukan sekadar menunggu hujan datang atau api padam dengan sendirinya. Lakukan evaluasi menyeluruh, tegakkan hukum, pulihkan lingkungan, hidupkan dakwah di tengah rakyat, dan fasilitasi tobat nasional sebagai gerakan perbaikan bersama. Di daerah-daerah yang membutuhkan hujan, gelar salat Istisqa secara luas sebagai ikhtiar spiritual yang disertai tindakan nyata.

Sebab, bangsa yang ingin keluar dari krisis tidak cukup hanya memadamkan api di hutan. Ia juga harus memadamkan keserakahan, menyalakan kembali tanggung jawab, dan memperbaiki hubungannya dengan alam serta sesama manusia.

Ketika langit menggelap oleh asap, sudah waktunya bangsa ini menyalakan kembali cahaya kesadaran.