Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Targetkan 1.000 Unit Bedah Rumah di 2027, Walikota: Ini Program Nyata Bantu Rakyat

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Pemerintah Kota Bengkulu terus berkomitmen menghadirkan hunian yang aman, sehat, dan nyaman bagi warganya. Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu merupakan amanat yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.

Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Bengkulu bersinergi merealisasikan perbaikan terhadap total 543 unit rumah. Jumlah tersebut mencakup 395 unit rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan 58 unit rumah yang bersumber langsung dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Angka ini belum termasuk program Bedah Rumah mandiri yang digerakkan oleh jajaran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepolisian Daerah (Polda), serta Real Estat Indonesia (REI).

Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Dedy mengumumkan capaian target yang jauh lebih besar untuk tahun 2027, yakni 1.000 unit rumah yang akan masuk dalam program Bedah Rumah.

"Maka untuk tahun depan (2027) target 1.000 unit rumah akan masuk program Bedah Rumah. Dari APBD ditargetkan 200 unit, BSPS 500 unit, Baznas 150 unit, dan dibantu dari CSR perusahaan, Polda, serta REI. Ini program Nyata Bantu Rakyat," ujar Walikota Dedy pada Senin (28/9/2026).

Untuk memastikan program ini tepat sasaran dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan, Wali Kota menginstruksikan seluruh jajaran aparatur di tingkat bawah untuk bergerak aktif melakukan pendataan lapangan. Ketua RT, Lurah, hingga Camat diminta bertindak cepat melaporkan kondisi warganya.

"Kepada Ketua RT, Lurah, dan Camat diminta untuk menyampaikan jika ada warga yang layak dibantu untuk program Bedah Rumah. Insya allah kita akan bantu, sehingga tidak ada lagi warga yang rumahnya tidak layak," tegas Dedy.

Langkah ini dilandasi oleh tanggung jawab moral dan hukum dalam mengentaskan kemiskinan di Kota Bengkulu. Dedy menambahkan bahwa negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat kesulitan, sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

"Konstitusi Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Maka sudah menjadi tugas kami untuk memastikan warga tidak mampu mendapat hunian yang layak," pungkasnya.