Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief: Ada Harapan Moratorium DOB Berakhir

PedomanBengkulu.com, Jakarta — Harapan untuk mengakhiri moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali mengemuka. Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief menyampaikan hal ini mengenai hasil audiensi Komite I DPD RI dengan Wakil Presiden dan Kepala Staf Presiden di Istana Wakil Presiden, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Senator asal Bengkulu itu menjelaskan, audiensi tersebut antara lain membahas perkembangan otonomi daerah dan arah kebijakan penataan daerah di Indonesia. Sinyal itu menjadi perkembangan penting setelah bertahun-tahun pembentukan DOB berada dalam kebijakan moratorium.

"Bagi daerah-daerah yang selama ini mengusulkan pemekaran, langkah peninjauan kembali membuka peluang baru bagi aspirasi pembentukan daerah otonom untuk kembali dibahas secara serius oleh pemerintah," kata Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (25/9/2026).

Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, kebijakan pemekaran daerah memang perlu kembali ditempatkan dalam konteks kebutuhan masyarakat dan tantangan pemerintahan di wilayah yang memiliki rentang kendali luas serta kondisi geografis yang kompleks.

“Moratorium DOB perlu dicabut karena ada kebutuhan nyata di daerah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, memperluas pemerataan pembangunan, serta mengatasi hambatan geografis yang masih dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, pemekaran daerah tidak semestinya dipandang hanya sebagai penambahan wilayah administratif. Lebih dari itu, DOB harus menjadi instrumen untuk mendekatkan pelayanan negara kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memastikan masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses memperoleh pelayanan pemerintahan secara lebih efektif.

Karena itu, menurut dia, munculnya persetujuan untuk meninjau kembali moratorium menjadi titik penting dalam perjalanan kebijakan otonomi daerah. Setidaknya, kata dia, terdapat ruang baru bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali apakah moratorium masih relevan diterapkan secara menyeluruh di tengah kebutuhan sejumlah daerah yang terus berkembang.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pembentukan DOB tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap usulan pemekaran harus melalui kajian yang objektif dan terukur, dengan memperhatikan kemampuan fiskal, kesiapan pemerintahan, kondisi sosial masyarakat, potensi ekonomi, luas wilayah, karakter geografis, serta kebutuhan pelayanan publik.

“Yang kita dorong bukan pemekaran tanpa kajian. Setiap usulan harus dinilai secara objektif, transparan, dan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Tetapi aspirasi daerah juga jangan terus-menerus tertutup hanya karena kebijakan moratorium,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.

Bagi Provinsi Bengkulu, peluang peninjauan kembali moratorium tersebut memiliki arti strategis. Ia menyebut sedikitnya terdapat tujuh aspirasi pemekaran yang berkembang di tingkat kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Lembak, Kabupaten Talo Alas Maras, Kota Curup, Kabupaten Bengkulu Barat, Kabupaten Bumi Pekal, Kabupaten Pulau Palik, dan Kabupaten Mukomuko Selatan.

Menurut dia, berkembangnya aspirasi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan penataan wilayah masih menjadi perhatian masyarakat di sejumlah daerah di Bengkulu.

“Bengkulu memiliki sejumlah aspirasi pemekaran yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, ketika moratorium DOB ditinjau kembali, seluruh usulan tersebut harus mendapatkan ruang untuk dikaji secara komprehensif, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutur Hj Leni Haryati John Latief.

Ia melanjutkan, evaluasi terhadap moratorium merupakan bagian penting dari penataan daerah yang dinamis. Pemerintah perlu melihat kembali perkembangan demografi, kemampuan ekonomi daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta tantangan geografis yang muncul setelah kebijakan moratorium diberlakukan.

“Kalau moratorium memang akan ditinjau kembali, ini adalah kesempatan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Daerah yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kebutuhan yang kuat harus diberi kesempatan untuk diproses sesuai ketentuan,” tukas Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu tersebut optimistis peninjauan kembali moratorium DOB dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya kebijakan penataan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Harapan kita, peninjauan ini benar-benar menjadi langkah menuju kebijakan yang lebih terbuka dan adil. Aspirasi masyarakat harus didengar, tetapi tetap dengan kajian dan persyaratan yang objektif. Dengan begitu, pemekaran daerah dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hj Leni Haryati John Latief.