PedomanBengkulu.com, Bekasi- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di kawasan Jalan Pulau Sembilan, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026) malam.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik Bawa Empat Koper Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sejak Jumat pukul 18.00 WIB. Sekitar pukul 19.50 WIB, sejumlah penyidik terlihat meninggalkan rumah Lampri dengan membawa empat koper, terdiri dari dua koper berwarna merah dan dua koper berwarna hitam.
Rombongan penyidik juga terlihat meninggalkan lokasi menggunakan sekitar empat mobil berwarna hitam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. “Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Sehari setelah penggeledahan, Budi mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri. Barang-barang tersebut diduga memuat petunjuk terkait aliran uang dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB.
KPK juga akan mendalami peran Lampri dalam perkara tersebut, termasuk konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Budi.
Lampri Jadi Tersangka KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.
Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri.
KPK menduga Lampri bersama Arif menerima uang senilai Rp 8 miliar dari berbagai pihak.
"Terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP (Lampri) bersama-sama ARF (Arif) sejumlah Rp 8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Taufik mengatakan, sebagian tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM atas tanah tersebut.
Dalam proses pengurusan itu, KPK menduga terdapat permintaan sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
Dalam perkara tersebut, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
KPK Telusuri Aliran Dana Penggeledahan rumah Lampri menjadi salah satu langkah KPK untuk mencari bukti terkait perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana.
Selain rumah Lampri, pada hari yang sama yaitu Jumat 18 September, penyidik juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Penggeledahan di kantor perusahaan tersebut dilakukan untuk mencari bukti yang dapat membantu penyidik mengurai dugaan suap dalam proses pengurusan HGB.
Dengan penggeledahan di rumah Lampri, penyidik KPK melanjutkan pencarian bukti dari kediaman salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: megapolitan.kompas.com