PedomanBengkulu.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengetuk palu dengan putusan diskualifikasi kepada dua pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, bukan karena politik uang, bukan juga karena kecurangan pemilu, melainkan karena ijazah palsu.
Dua calon kepala daerah yang batal jadi pemenang itu adalah Aries Sandi Darma Putra dalam pemilihan bupati Pesawaran, dan Trisal Tahir dalam kontestasi calon wali kota Palopo.
Bagaimana pertimbangan MK dalam dua kasus ijazah palsu tersebut? Apa yang membuat MK menjatuhkan putusan diskualifikasi dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah memenangkan mereka?
Diskualifikasi Trisal Tahir
Trisal Tahir adalah calon wakil wali kota Palopo berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin dengan nomor urut 4.
Mereka ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU setelah mendapat suara terbanyak yakni 33.933 suara. Namun hasil pilkada tersebut diperkarakan di MK dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaeni (Farid-Nur).
Farid-Nur merupakan rival terdekat Trisal-Akhmad, karena hanya terpaut 595 suara.
Mereka kemudian mengajukan sengketa di MK dengan putusan Trisal Tahir didiskualifikasi dari ajang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Salah satu pertimbangan MK adalah, syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Sementara, Calon Wali Kota (Cawalkot) atas nama Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisasi ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016.
Pada tahapan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dilakukan pada awal September 2024, KPU Kota Palopo selaku Termohon menemukan kejanggalan dan meragukan keaslian dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.
Kejadian di atas merupakan awal dari rangkaian peristiwa yang mempertanyakan otentisitas dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.
Terhadap keraguan atas otentisitas ijazah Trisal Tahir dimaksud, baik permohonan Pemohon, jawaban Termohon hingga keterangan beserta dengan alat bukti yang diajukan para pihak, menguraikan adanya peristiwa dan proses yang dilakukan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas keaslian dokumen ijazah.
Proses klarifikasi dan verifikasi tersebut dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam persidangan.
”Secara umum, keterangan yang disampaikan oleh para pihak tersebut memberi kesimpulan bahwa dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan,” kata Ridwan.
Mahkamah menegaskan prinsip jujur dalam pemilu harus tecermin sejak mengajukan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat mengikuti pemilihan sebagai peserta.
Ridwan menjelaskan, adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir oleh instansi terkait yang berwenang bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele.
Sebab hal tersebut dinilai sebagai cerminan prinsip kejujuran dalam pemilu. "Oleh karena itu, seorang yang memiliki hak untuk dipilih kemudian mencalonkan diri dalam pemilihan tetapi tidak mampu membuktikan kebenaran dokumen untuk memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilihan merupakan pelanggaran atas prinsip kejujuran,” tutur Ridwan.
Dengan demikian, calon atas nama Trisal Tahir haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Wali Kota Palopo.
Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra Putusan diskualifikasi kedua dijatuhkan MK untuk Aries Sandi Darma Putra, kontestan yang memenangkan pemilihan bupati (Pilbup) Pesawaran.
Aries Sandi yang berpasangan dengan Supriyanto menang dengan perolehan suara 149.391, unggul dari rivalnya Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali yang memperoleh 97.625 suara. Aries dinilai tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati.
Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di hari yang sama dengan putusan Pilkada Palopo.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” ucap Suhartoyo. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah meyakini Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat.
Hal ini dikarenakan Aries hanya menempuh pendidikan Kelas 1 dan Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa. “Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aris Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur.
Mahkamah juga menemukan fakta bahwa Aries Sandi Darma Putra telah mengalami kehilangan SKPI Paket/Kesetaraan yang dibuat pada tahun 2010, sehingga yang bersangkutan telah dua kali memperoleh SKPI Paket/Kesetaraan.
Kedua SKPI Paket/Kesetaraan dimaksud masing-masing bertanggal 19 Juli 2018 yang dipergunakan untuk mengikuti Pemilu tahun 2024 dan SKPI yang dipergunakan untuk mengikuti Pilbup tahun 2010. Ridwan menyampaikan Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materiil.
Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
“Dengan demikian dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.
Berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI Paket/Kesetaraan di atas Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU 10/2016.
“Sehingga kepesertaannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” tandas Ridwan.
Dalam kedua perkara ini juga, MK meminta agar KPU melakukan pemilihan ulang tanpa diikuti calon yang telah didiskualifikasi.
Sumber: nasional.kompas.com