PedomanBengkulu.com, Lebong - Demi menjamin kelancaran, ketertiban dan kenyamanan warga saat pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Pemerintah Kabupaten Lebong menetapkan kebijakan penambahan jumlah bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memiliki jumlah pemilih yang ramai.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, dihadiri Bupati Lebong H. Azhari, SH MH., Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH SIK, Pabung TNI Kodim 0409 Kapten Inf Efrizal Antoni, Sekda Kabupaten Lebong Dr. H. Syarifudin, S.Sos M.Si, serta jajaran panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Camat, dan perwakilan Kepala Desa, yang digelar di Graha Bina Praja Setdakab Lebong, Selasa (22/9/2026) siang.
Sekda Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si usia rakor menjelaskan, pembahasan mata pilih dan TPS Pilkades, merupakan tindak lanjut dari masukan Kapolda Bengkulu, yang disampaikan melalui Kapolres Lebong pada tiga Kabupaten yang melaksanakan Pilkades tahun 2026. Pihaknya juga menampung dan langsung identifikasi di lapangan, serta mendengar keterangan seluruh Camat dan Kepala Desa yang hadir.
"Secara umum, mereka (Camat dan Kades,red) menyampaikan Insya Allah Pilkades ini akan berjalan kondusif," ungkap Sekda Syarifudin.
Namun untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang tidak diinginkan, lanjut Syarifudin, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten akan melakukan pembahasan sejumlah langkah strategis, guna menjamin hak pilih seluruh warga tersalurkan dengan baik.
"Dari hasil pembahasan, ditetapkan dua keputusan penting demi kelancaran Pilkades," sampai Syarifudin.
Dijelaskan Syarif, untuk keputusan yang pertama, adanya penambahan bilik suara untuk mata pilih, yang jumlah pemilihnya mencapai di atas 800 orang. Hal ini agar proses pencoblosan tidak menumpuk dan berjalan tertib.
"Menyusul penambahan bilik suara, maka akan dilakukan juga penambahan petugas di TPS. Jumlah pastinya akan dihitung setelah dilakukan simulasi langsung di lokasi masing-masing TPS," beber Syarifudin.
Untuk keputusan yang kedua, Syarifudin menyebutkan sesuai dengan arahan Bupati Lebong H. Azhari, SH MH, untuk mengajukan permohonan libur daerah pada hari pencoblosan, yaitu Senin 16 November 2026.
"Kami akan berkonsultasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), guna memohon izin menetapkan tanggal 16 November sebagai hari libur," jelasnya.
Jika disetujui, sambung Syarifudin, Kabupaten Lebong akan menjadi hari libur pada hari tersebut, sehingga seluruh perhatian dapat terpusat untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
"Dua keputusan ini diambil semata-mata demi kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan Pilkades tahun 2026," pungkasnya.[spy]