Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Nusron Wahid

 

PedomanBengkulu.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal penggunaan uang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan total Rp106,3 miliar yang diduga mengalir ke Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan bahwa infomasi soal aliran uang kasus ini yang diduga digunakan untuk acara Mukhtamar Nahdatul Ulama (NU) maupun yang diduga digunakan oleh Nusron secara pribadi, akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami kasus ini.

"Tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan kita akan update apabila memang sudah akan sampaikan ke publik," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Meski begitu, kata Taufik, pendalaman ini akan dilakukan pada proses penyidikan ke depan. Dia beralasan, hingga saat ini, penyidik masih fokus untuk melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi yang dipasang KPK line pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Tentunya seperti tadi saya sampaikan bahwa saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti yang ada di lapangan," ujar Taufik.

Dugaan aliran uang untuk Nusron bermula dari empat orang tersangka dalam kasus ini yang secara tegas disebut oleh KPK sebagai orang kepercayaan Nusron selaku Menteri. Bahkan, dua orang di antaranya disebut sebagai pengepul uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan pertahanan di ATR/BPN.

Empat orang kepercayaan Nusron yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin dan Muhammad Fakhry selaku pihak swasta.

Selain empat orang kepercayaan Nusron KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.


Sumber: tirto.id