Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Gugat Pendidikan Gibran di MK, Denny Cs Minta Pemilihan Ulang

 

PedomanBengkulu.com- Permohonan Denny Indrayana cs di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru.

Gugatan perselisihan hasil pemilu perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan atas dalil dugaan cacat syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat saat proses pencalonan.

Tuntutan pembatalan pelantikan dan pemilihan ulang di MPR itu dibacakan langsung oleh kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.

"Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujar Bambang saat membacakan petitum permohonan.

Desak MPR Pilih Wapres Baru dalam 60 Hari

Melanjutkan petitumnya, Bambang meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Bambang.

Dalam pengantar permohonannya, Bambang menegaskan bahwa proses pelantikan tidak serta-merta menggugurkan dugaan cacat hukum yang terjadi sejak tahapan pendaftaran.

"Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut. Oleh karena itu pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan (curative effect) terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya," kata Bambang.

Pemohon Pilih Jalur Diskualifikasi, Bukan Pemakzulan

Dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana cs menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan ranah pemakzulan atau pemberhentian dari jabatan, melainkan pembatalan penetapan atau diskualifikasi di peradilan pemilu karena cacat sejak awal.

"Yang kami usulkan adalah penggunaan disqualification, bukan removal from office. Para Pemohon mendalilkan Mahkamah berwenang memeriksa perkara a quo karena yang menjadi masalah adalah syarat calon yang cacat administratif dan manipulatif TST tadi, sehingga proses pemberhentiannya adalah pembatalan atau disqualification, bukan diberhentikan dari jabatan atau removal from office," tegas Denny saat memaparkan pokok-pokok permohonan.

Denny menjelaskan bahwa pintu pemberhentian dalam Pasal 7A UUD 1945 mengenai pemakzulan tidak tepat diterapkan dalam perkara ini karena frasa pasalnya menyaratkan seseorang yang pernah memenuhi syarat.

"Kita tidak bisa menggunakan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 karena bagian akhir frasa Pasal 7A itu adalah, tanda kutip: 'apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden'. Frasa 'tidak lagi memenuhi syarat' artinya pernah memenuhi syarat. Pasal 7A karenanya tidak dapat diterapkan jika syarat sebagai calon wakil presiden tidak dipenuhi sejak awal proses pencalonan," ujar Denny.

Oleh karena itu, Denny menegaskan, Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7A karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan.

"Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau disqualification," jelas Denny.

Tuntutan Pembatalan Empat Keputusan KPU

Selain mendesak pembatalan pelantikan dan pemilihan ulang di MPR, pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, serta menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah.

Pemohon juga memohon MK menyatakan diskualifikasi terhadap Gibran, menyatakan penetapannya cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat, serta membatalkan empat Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, penetapan hasil pemilu nasional, hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Sebagai penutup petitum, pemohon meminta pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia atau putusan yang seadil-adilnya.

Merespons pemaparan pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan majelis hakim tidak memberikan pertanyaan pendalaman kepada pemohon demi menjaga objektivitas persidangan.

"Pendalaman untuk Pemohon tidak ada. Kalau kami mendalami nanti digunakan pula itu oleh Termohon untuk menjawabnya. Jadi kami tidak ada pendalaman," kata Saldi Isra.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo memverifikasi berkas alat bukti yang diajukan kubu pemohon. Mahkamah mengesahkan 123 dari total 126 bukti dokumen yang didaftarkan.

"Jadi dari 126, P-1 sampai dengan 126, kecuali 19, 56, dan 57 kami sahkan. Sudah diverifikasi," kata Suhartoyo sembari mengetuk palu, mengingatkan pemohon untuk melengkapi fisik tiga bukti yang belum diserahkan.

Suhartoyo juga mengumumkan bahwa Mahkamah menerima permohonan Pihak Terkait dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara.

Persidangan lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban Termohon KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.


Sumber: tirto.id