PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto. Dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu, hadir Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny P.L. Tobing yang mewakili Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.
Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kota Bengkulu yang telah memenuhi kuorum, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bengkulu, Pj Sekda Medy Pebriansyah, para staf ahli wali kota, para asisten, seluruh pejabat eselon Il, serta camat dan lurah se-Kota Bengkulu.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Wakil Wali Kota Ronny P.L. Tobing, Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah melakukan pembahasan secara mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut dilakukan terhadap KUPA dan PPAS-P Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026 hingga akhirnya dapat disepakati dalam rapat paripurna.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Bengkulu, terutama melalui Badan Anggaran DPRD, yang telah melakukan pembahasan secara mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Kebiakan Umum APBD Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026, sehingga dapat disepakati dalam rapat paripurna hari ini," jelas Ronny.
Dijelaskan, KUPA dan PPAS-P memuat sejumlah hal penting, di antaranya asumsi ekonomi makro, target pendapatan, pembaruan prioritas belanja, serta proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Seluruh aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bengkulu.
"Formulasi perubahan kebijakan umum APBD serta prioritas program kegiatan pembangunan daerah ini juga akan menjadi bagian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026," lanjutnya.
Dengan telah diselesaikannya tahapan kesepakatan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Bengkulu selanjutnya akan melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah.
RKA tersebut nantinya menjadi salah satu materi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Dedy Wahyudi juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD Kota Bengkulu atas perhatian, saran, kritik, dan ide-ide konstruktif yang diberikan terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sepanjang 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS-P tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Bengkulu dan DPRD dalam menjalankan agenda pembangunan daerah.
"Penandatanganan kesepakatan ini sekaligus membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dengan baik. Dan saya berharap, kondisi ini juga terus menjadi salah satu modal utama untuk membangun Kota Bengkulu yang lebih baik ke depannya," tutup Wawali Ronny.