Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Alat Berat Dikerahkan, Klaster Mewah Lapas Cibinong Diratakan

 

PedomanBengkulu.com, Bogot - Sebanyak sepuluh bangunan klaster mewah yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, dibongkar, Rabu (30/9/2026). 

Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut diketahui ilegal dan dibangun di bantaran sungai. Proses pembongkaran klaster mewah dimulai pada pukul 12.38 WIB. 

Ekskavator tampak dikerahkan untuk meratakan bangunan itu setelah barang-barangnya dikeluarkan. 

Pantauan Kompas.com, ekskavator berwarna ungu dengan langsung tiba di depan klaster. Alat berat itu langsung menghantam atap salah satu bangunan berdinding putih.

Di sebelahnya, bangunan lain tampak sudah rusak dan berdebu. Atap serta rangka plafonnya menggantung setelah dihantam lengan ekskavator.

Di sebelahnya, bangunan lain tampak sudah rusak dan berdebu. Atap serta rangka plafonnya menggantung setelah dihantam lengan ekskavator.

Sebelum alat berat bekerja, barang-barang di dalam klaster lebih dulu dikeluarkan. Sejumlah petugas mengangkat kulkas dan perangkat elektronik lain ke bak truk berwarna kuning.

Barang-barang tersebut di antaranya kasur, sofa, lemari, kulkas hingga televisi. Seluruh perabot kemudian dibawa untuk diamankan dan dijadikan barang bukti. 

Adapun bangunan yang dibongkar tersebut diketahui telah berdiri sejak 2023. ‎Proses pembongkaran berlangsung sejak pagi dan masih berjalan hingga siang hari. Aktivitas alat berat terlihat terus merobohkan bangunan yang sebelumnya disebut rumah dinas di area lapas. 

Pembongkaran ini juga menindaklanjuti keputusan Komisi XIII DPR RI, yang mendesak pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang bukan aset negara.

Ketua Tim Panja Pembongkaran Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyebut pihaknya menginginkan 10 bangunan tersebut dibongkar. Ia menanyakan persetujuan anggota lain yang hadir, dan dijawab setuju. 

"Kami Komisi XIII bersama teman-teman benar-benar menginginkan 10 bangunan yang memang bukan aset negara, maka kita bongkar," kata Dewi di lokasi, Rabu. 

Anggota Komisi XIII lainnya menegaskan bahwa pembongkaran harus dilakukan hari itu juga. 

"Kalau memang bisa, kita tunggu supaya kita bisa menjadi saksi atas pembongkaran itu," ujarnya.


Pimpinan rombongan menyatakan teknis pembongkaran menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. ‎Hingga kini proses pembongkaran terhadap 10 bangunan tersebut masih berlangsung. 

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengizinkan pembongkaran dengan satu syarat. 

Ia meminta barang bukti fisik difoto, dicatat, dan disegel lebih dulu. Menurut dia, pembongkaran tanpa pencatatan berisiko dianggap sebagai hilangnya barang bukti utama.

Sumber: bandung.kompas.com