PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sebanyak 1.005 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun ini mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut diberikan sebelum mahasiswa diterjunkan ke lokasi KKN. Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis sekaligus sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari rangkaian pelepasan mahasiswa KKN di lingkungan Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, mengatakan seluruh mahasiswa yang terdaftar dalam program KKN telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebanyak 1.005 mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Bengkulu telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan mahasiswa selama menjalankan kegiatan pengabdian di tengah masyarakat,” ujar Ferama Putri.
Menurut dia, aktivitas mahasiswa selama KKN memiliki berbagai potensi risiko. Tidak hanya ketika menjalankan program kerja di lokasi pengabdian, risiko juga dapat muncul saat mahasiswa melakukan perjalanan menuju maupun dari lokasi penempatan.
Karena itu, keberadaan jaminan sosial dinilai penting agar mahasiswa dapat menjalankan tugas pengabdian dengan lebih tenang dan fokus.
“Kami berharap mahasiswa dapat melaksanakan KKN dengan rasa aman karena telah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang dijamin dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Tak hanya memberikan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai manfaat program dan prosedur yang harus dilakukan apabila terjadi risiko selama pelaksanaan KKN.
Edukasi tersebut diharapkan membuat mahasiswa memahami hak dan manfaat yang diperoleh sebagai peserta, sekaligus menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya jaminan sosial sejak memasuki usia produktif.
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan UMB juga menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial kepada kelompok yang menjalankan aktivitas dengan risiko di lapangan.
Bagi mahasiswa, perlindungan tersebut menjadi bekal tambahan sebelum menjalankan pengabdian di tengah masyarakat. Dengan dukungan jaminan sosial, pelaksanaan KKN diharapkan berlangsung lebih aman, nyaman, dan produktif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di masing-masing wilayah penempatan.
