PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu menjemput seorang oknum juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Panorama, Kamis, setelah videonya viral di media sosial karena diduga meminta uang parkir sebesar Rp5.000 per jam kepada pengendara mobil pikap.
Oknum jukir tersebut diketahui bernama Tarizon, warga Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, yang saat ini tinggal di Kelurahan Timur Indah, Kota Bengkulu.
Tarizon dijemput langsung saat sedang bertugas mengatur parkir di Pasar Panorama, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas video yang beredar di media sosial, ditambah adanya laporan resmi dari masyarakat yang mengaku keberatan dimintai uang parkir sebesar Rp5.000 per jam.
"Beberapa waktu lalu kami menerima kiriman video terkait praktik seorang juru parkir di kawasan Pasar Panorama yang meminta retribusi parkir sebesar Rp5.000 per jam dengan nada memaksa. Tidak lama kemudian, ada warga dari luar Kota Bengkulu yang datang langsung ke Satpol PP membuat laporan resmi kepada penyidik," kata Sahat.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa Tarizon tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi sebagai juru parkir.
Kepada penyidik, Tarizon mengaku hanya menggantikan temannya bernama Angga, yang merupakan pemegang SPT parkir di lokasi tersebut.
la juga mengaku baru sekitar 13 hari menjaga parkir di Pasar Panorama dan selama itu diminta menarik uang parkir sebesar Rp5.000 per jam kepada setiap pengendara mobil pikap yang parkir untuk mengangkut barang.
"Keterangan sementara yang kami dapat, yang bersangkutan melaksanakan tugas itu atas permintaan pemegang SPT parkir. Namun hal tersebut masih akan kami klarifikasi karena penyidik harus memastikan kebenarannya," ujar Sahat.
Satpol PP berencana memanggil Angga selaku pemegang SPT parkir untuk dimintai keterangan. Menurut Sahat, pemegang SPT seharusnya menjalankan tugasnya sendiri dan tidak menyerahkan pengelolaan parkir kepada orang lain tanpa ketentuan yang berlaku.
“Kami masih melakukan pengembangan. Besok kita panggil pemegang SPT parkirnya. Kalau tidak kooperatif, penyidik akan melakukan penjemputan. Kami juga akan menghadirkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menjelaskan persoalan ini,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Satpol PP menggunakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran sebagai dasar hukum pemeriksaan.
Penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah, termasuk mengklarifikasi mekanisme penarikan retribusi parkir yang diberlakukan di lokasi tersebut.
