PedomanBengkulu.com, Lebong -Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Lebong tahun 2026 tinggal selangkah lagi. Saat ini, rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pilkades, saat ini sedang dalam proses evaluasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra SE M.Ak menjelaskan, pihaknya bersama tim Bagian Hukum Setdakab Lebong, telah menyelesaikan tahapan harmonisasi Perbup Pilkades dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu.
"Alhamdulillah, hasil harmonisasi saat ini sudah dilanjutkan ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu untuk proses pendaftaran dan evaluasi," sampai Heru kepada PedomanBengkulu.com diruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).
Dijelaskan Heru, begitu proses evaluasi selesai di Biro Hukum Pemprov Bengkulu, seluruh rangkaian tahapan Pilkades dapat segera dilaksanakan. Penyusunan jadwal pelaksanaan pun akan segera dilakukan, sesuai ketentuan yang telah tertuang dalam draf Perbup tersebut.
"Insya Allah begitu proses selesai, kita sudah bisa melangkah ke tahapan Pilkades, termasuk menyusun jadwal pelaksanaannya," tegasnya.
Kembali ditegaskan Heru, seluruh alur dan tahapan Pilkades sudah tercantum secara rinci dalam Perbup tersebut. Jika persetujuan telah keluar, langkah pertama yang akan dilakukan adalah pembentukan kepanitiaan, baik di tingkat desa maupun tingkat kabupaten.
"Kalau pun dalam waktu dekat registrasi Perbup sudah keluar, kami akan langsung laksanakan tahapan pembentukan Panitia Pilkades," tutupnya.[spy]