PedomanBengkulu.com, Lebong - Perkembangan perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang dengan terlapor JK. Perkara nomor LP/B/27/V/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 11 Mei 2026. Unit PPA Satreskrim Polres Lebong langsung berkerja cepat, dengan memeriksa terlapor, penetapan tersangka dan JK sudah ditahan di Mapolres Lebong.
Informasi terbaru, berkas penyidikan tahap 1 dari Polres Lebong sudah dikirim ke Kejari Lebong, namun masih dalam tahap P-19 atau belum lengkap. Sementara ini pihak Satreskrim Polres Lebong masih menunggu petunjuk dari Jaksa Kejari Lebong untuk kelengkapan berkas. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh SH MH saat dikonfirmasi PedomanBengkulu.com, Senin (8/6/2026) sore.
"Berkas JK masih P-19, sekarang kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa untuk kelengkapan berkasnya sampai P-21," ungkap Kasat Darmawel.
Ditegaskan Kasat, pihaknya tetap bekerja profesional dalam penanganan perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
"Perkara tetap kita proses secara profesional dan tidak ada yang perlu kita tutupi," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri berusia 16 tahun, salah satu warga di Kecamatan Rimbo Pengadang, diduga menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur. Dimana saat ini kondisinya sedang berbadan dua yang memasuki usia 5 bulan lebih. Diduga dilakukan oleh terlapor seorang pria paruh baya berinisial JK, yang juga merupakan mantan Kades di salah satu desa di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.
Informasi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh SH MH ketika dihubungi PedomanBengkulu.com, Selasa (12/05/2026).
Dikatakan Kasat, pelaporan persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh RD selaku Ibu Korban. Dari keterangan pelapor, pada hari Minggu (10/05/2026) sekitar Pukul 09.00 WIB, dirinya sedang berada dirumah dan didatangi adik kandungnya, saat itu saudarinya menyampaikan bahwa anak kandung pelapor, yang masih berusia 16 tahun saat ini dalam kondisi hamil.
Setelah mendengarkan pernyataan tersebut, lanjut Kasat, pelapor langsung menanyakan kepada korban siapa yang sudah menghamilinya. Awalnya korban belum mau terbuka dan ketika terus didesak, korban mengakui bahwa dirinya hamil karena berhubungan dengan JK. Tidak terima yang menimpa anak perempuannya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Lebong.
"Berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, JK dilaporkan ke Polres Lebong dengan nomor LP/B/27/V/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 11 Mei 2026," ungkap Kasat Darmawel.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 lembar Kartu keluarga, 1 Lembar celana, 1 Lembar baju, 1 Lembar celana dalam dan 1 Lembar Bra. Selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif kepada pelapor maupun saksi korban.
"Pengakuan saksi korban, dirinya punya hubungan khusus seperti pacaran dengan JK, yang sudah berjalan dalam tiga tahun terakhir. Selanjutnya JK selaku terlapor secepatnya akan diperiksa," pungkas Kasat.[spy]