Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Penataan Ruang, Senator Leni John Latief Utamakan Kelestarian Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat

PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kembali memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat daerah, salah satu fokus pada pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Anggota Komite I DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban konstitusional yang penting untuk menghimpun berbagai persoalan di daerah, khususnya terkait tata kelola ruang yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Penataan ruang bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keseimbangan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (30/4/2026).

Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menjadi landasan utama dalam pengaturan perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian tata ruang di Indonesia. Regulasi ini mengamanatkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen di kawasan perkotaan, dengan komposisi 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat.

Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, perkembangan regulasi melalui kebijakan turunan, termasuk penyesuaian dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja, mendorong integrasi tata ruang darat dan laut serta mempercepat investasi. Namun demikian, hal tersebut tetap harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana.

“Percepatan investasi tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ini yang menjadi perhatian serius dalam pengawasan kami,” kata Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, DPD RI juga menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Hal ini dinilai krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

“Tidak jarang kebijakan pembangunan menimbulkan gesekan dengan masyarakat lokal, terutama terkait lahan dan lingkungan. Ini harus dikelola dengan baik agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, DPD RI menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat terkait implementasi kebijakan tata ruang, termasuk isu strategis seperti bencana dan kerusakan lingkungan, keterbatasan ruang terbuka hijau, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.

“Seluruh aspirasi akan kami bawa ke tingkat pusat sebagai bahan pengawasan dan perumusan kebijakan agar penataan ruang ke depan lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat,” tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]