PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Amanuddin, Ketua RT 07 RW 03 Kelurahan Bajak, Kota Bengkulu.
Penyerahan santunan dilakukan di kediaman keluarga almarhum dan berlangsung haru, disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, serta perangkat kelurahan setempat.
Almarhum diketahui merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Bengkulu sebagai bentuk perlindungan bagi aparatur lingkungan.
Ahli waris menerima santunan JKM sebesar Rp42.000.000 sebagai hak kepesertaan dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama, mengatakan program tersebut menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan ketika terjadi risiko kematian.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya ketika terjadi risiko, termasuk musibah meninggal dunia. Santunan ini merupakan hak peserta yang telah terdaftar aktif,” kata Ferama.
Ia menambahkan, masyarakat, termasuk pekerja sektor informal, dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp16.800 per bulan, serta masih mendapatkan diskon iuran 50 persen hingga Desember 2026.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Bajak, Andi Sapril, mengajak masyarakat di wilayahnya untuk ikut serta dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengajak ekosistem pekerja yang ada di Kelurahan Bajak agar mengikuti program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
