Ketua Tim Penataan Pantai Panjang yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Kota Bengkulu Sehmi Alnur menjelaskan, fokus utama dari program ini adalah penataan sekaligus pemerataan kesejahteraan para pedagang setempat.
Selama ini, kawasan tersebut dipadati oleh pondok-pondok pedagang tanpa adanya kontribusi retribusi ke kas daerah. Melalui penataan baru ini, pemerintah menggandeng sejumlah instansi perbankan seperti Bank Indonesia (BI), Bank Bengkulu, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Nah, di sini pantai ini kan selama ini kan full pondok-pondok. Space-spacenya juga Pemda Kota belum pernah minta duit apa pun. Sekarang kita penataan, kita bawa CSR untuk membangun gazebo,” jelas Sehmi. Rabu (13/5/2026)
Ia menambahkan bahwa Bank Bengkulu telah merampungkan survei lapangan agar pengerjaan fisik dapat segera digulirkan.
“Nah, itu sudah mulai tadi dari Bank Bengkulu sudah survei, kemudian untuk mulai bekerja dalam waktu yang relatif singkat. Pembangunan ini, kita tidak membangun, tetapi dari CSR itu kita dapat bangunan,” tuturnya.
Pemerintah menerapkan regulasi tata ruang horizontal yang presisi di sisi jalur pejalan kaki (jogging track). Mengingat beberapa titik memiliki kontur tanah miring yang rawan longsor, tim teknis memperlebar ruang penataan hingga belasan meter.
“Gazebo itu di pinggir jogging track. Jogging track itu spacenya 5 meter untuk jalan, 5 meter lagi untuk gazebo. Tetapi tanah itu kan tidak seluruhnya datar, tanah itu ada yang miring. Kalau kita datarkan tanah yang di samping jogging track itu yang miring, rontok lah. Maka dia ada space 12 meter begitu. Sebenarnya kalau di mepet-mepet 10 meter cukup, tetapi karena di situ ada tanah yang miring, ada itu, itu yang kita lakukan,” urai Sehmi secara rinci.
Para pedagang saung yang saat ini menempati area tersebut dipastikan tidak akan digusur dan tetap diperbolehkan berniaga. Kendati demikian, posisi dapur atau tempat memasak akan ditata berbaris rapi per kelompok demi menjaga higienitas dan pemandangan pantai.
Pemerintah menyediakan 10 slot lapak berukuran masing-masing 5 x 10 meter untuk mengakomodasi komunitas pedagang, di mana saat ini baru terdapat 7 pedagang aktif di lokasi tersebut.
“Yang saung ini, dia tetap boleh berjualan di sini. Tetapi tempat masaknya itu, dapurnya itu kan akan diatur. Diatur berbaris, misalnya 5 -10, 5 -10, 5-10. Di sini ada 7 pedagang, tetapi kita sediakan 10. Kita sediakan 10 itu supaya komunitas ini ada kelompoknya. Kalau syarat-syarat kelompok itu salah satunya minimal 10 anggota, maksimal 20,” kata Sehmi.
Terkait teknis pendirian bangunan lapak, seluruh pembiayaan dan proses pengerjaan diserahkan langsung kepada para pedagang secara mandiri. Namun, desain arsitekturnya wajib mengikuti standardisasi dari pemerintah daerah.
Ketika dikonfirmasi mengenai ukuran dan pihak yang membangun lapak tersebut, Sehmi membenarkan adanya sistem swadaya yang terarah.
Dengan kolaborasi antara regulasi pemerintah, pendanaan CSR perbankan, dan swadaya pelaku usaha, Pantai Panjang diharapkan menjelma menjadi kawasan wisata yang rapi, aman, dan ramah investasi bagi UMKM lokal. (**)
