Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Meski WFH, Pemkot Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

PedomanBengkulu.com,Bengkulu - Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota Bengkulu akan menerapkan pola kerja fleksibel atau Work From Home (WFH).

Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 yang bertujuan melakukan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah setempat.

Pj Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendorong budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Langkah ini juga menjadi bagian dari akselerasi layanan digital dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam tugas kedinasan. Selain aspek produktivitas, penerapan WFH diharapkan mampu menekan konsumsi energi seperti BBM, listrik, dan air secara riil.

Pola kerja ini ditetapkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, baik PNS maupun PPPK. Pelaksanaannya dijadwalkan secara rutin setiap hari Jumat, sedangkan hari kerja lainnya tetap dilaksanakan di kantor atau Work From Office (WFO).

Namun, dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, ASN tetap diwajibkan untuk hadir di kantor.

Meskipun bekerja dari rumah, para ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi resmi pemerintah daerah dan mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku. Setiap pegawai juga diharuskan menyusun rencana kerja harian atau mingguan yang hasilnya dilaporkan kepada atasan langsung agar penilaian kinerja tetap berbasis capaian output yang terukur.

“Kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh lini. Sejumlah jabatan pimpinan dan unit layanan publik langsung tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Pejabat yang tetap harus hadir di kantor meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau Eselon III, hingga Camat dan Lurah,” jelasnya, Kamis (9/4/26).

Selain itu, lanjut Medy, sektor pelayanan vital seperti unit kesehatan, kependudukan, perizinan, pemadam kebakaran, hingga layanan kebersihan dan pendidikan juga tetap beroperasi secara penuh di kantor.

Hal ini dilakukan untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Pengawasan ketat akan dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing, sementara Inspektorat akan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

Surat Edaran ini telah ditetapkan di Bengkulu pada 2 April 2026 dan diharapkan dapat diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan ASN yang profesional. (**)