Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

DPRD Lebong Gelar Paripurna Nota Pengantar Raperda Tentang Pilkades

DPRD Lebong Gelar Paripurna Nota Pengantar Raperda Tentang Pilkades/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong - Bertempat diruang sidang utama, Senin (27/08/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, melaksanakan rapat paripurna dengan dua agenda, meliputi rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025.

Sedangkan agenda rapat paripurna yang kedua penyampaian nota pengantar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Lebong, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen didamping Waka 1 Ahmad Luthfi dan Waka II Rinto Putra Cahyo, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.

Dalam penyampaian nota pengantarnya, Bupati Lebong H. Azhari SH, MH, menyebutkan perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi, serta dinamika kebutuhan di daerah terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak. 

Dalam beberapa revisi, terdapat poin-poin yang menjadi fokus revisi, diantaranya menyangkut mekanisme pelaksanaan Pilkades, persyaratan calon kepala desa, tahapan pemilihan, hingga pengaturan teknis lainnya yang dianggap perlu disempurnakan guna menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan kondusif. Selain itu, revisi perda ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi konflik yang kerap muncul dalam pelaksanaan Pilkades. 

"Dengan adanya aturan yang lebih rinci dan tegas, diharapkan seluruh tahapan pemilihan kepala desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mampu menjamin kepastian hukum bagi semua pihak," sampainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos, menyambut baik pengajuan raperda tersebut dan menilai bahwa perubahan regulasi memang diperlukan agar pelaksanaan Pilkades serentak ke depan dapat berjalan lebih baik.  Direktori bisnis Lebong

Namun, dalam hal itu DPRD Kabupaten Lebong juga menegaskan akan melakukan pembahasan secara mendalam bersama pihak eksekutif sebelum raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah. 

"Kita akan mencermati semua dan setiap pasal yang diusulkan untuk direvisi. Hingga perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya

Lanjut Carles menyebutkan, setelah penyampaian nota pengantar ini, tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama antara DPRD dan tim eksekutif melalui panitia khusus (pansus). Pembahasan tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk instansi teknis dan stakeholder lainnya.

"Kami akan menargetkan Raperda ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat, agar dapat segera menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya di Kabupaten Lebong," singkatnya.[spy]