Bengkulu Utara, PB - Peraturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, telah di atur melalui Surat Keputusan (SK) MenpanRB 16 tahun 2025.
Adanya SK 16 tahun 2025 yang memgatur tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, di benarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) Irsyaliyah Yurda, SH, MH yang di konfirmasi awak media ini, kamis (27/11/25).
"Ia, memang betul jika SK Kemenpanrb no 16 2025 mengatur tentang itu". Ujar Kabag..
Adapun proses perekrutan PPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU, mengacu pada SK KemenpaRB tersebut.
"Setahu kami, aturan dalam perekrutan PPK Paruh Waktu Pemkab BU, merujuk dengan SK 16 tahun 2025 tersebut". Terangnya.
Sementara, Untuk teknis perekrutan, semuanya diakomodir langsung oleh pihak BKPSDM.
"Untuk tekhnisnya di BKPSDM," tutup Kabag Hukum. (86)
